MANADOPOST.ID - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) mulai diwujudkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui langkah konkret.
Salah satunya dengan menggelar tes urine bagi para pejabat dan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
Sebanyak 65 pejabat mengikuti tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (10/7/26), di Papanuhung Santiago Rumah Jabatan Bupati.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kualitas aparatur, sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan bagi seluruh ASN agar tetap berada pada jalur pengabdian yang benar,” ujar Thungari.
Menurutnya, ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, integritas aparatur tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari perilaku, moral, dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Thungari menginstruksikan agar ASN yang belum mengikuti pemeriksaan karena berhalangan hadir segera dijadwalkan mengikuti tes pada kesempatan berikutnya.
“Yang tidak hadir tolong dicatat, kemudian disusulkan pemeriksaannya, apakah besok atau lusa,” tegasnya.
Ia berharap implementasi Perda P4GN tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang mampu membangun budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan bebas narkotika di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BNNK Sangihe Meyland Manarat menjelaskan, tes urine merupakan bagian dari strategi deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang segera mengimplementasikan Perda P4GN melalui pelaksanaan pemeriksaan bagi para pejabat.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Kepulauan Sangihe yang langsung menindaklanjuti Perda ini. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi membangun upaya pencegahan yang dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas kepada masyarakat,” kata Meyland.
Meyland menjelaskan, sebelum menjalani pemeriksaan, seluruh peserta diwajibkan mengisi formulir yang memuat riwayat konsumsi obat selama sepekan terakhir. Data tersebut menjadi acuan karena beberapa jenis obat resep dokter berpotensi memengaruhi hasil tes.
Apabila hasil pemeriksaan dipengaruhi penggunaan obat medis, BNNK akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut. Sementara jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, penanganan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.