Terkait Simpang Siur Penanganan Babuk, Begini Penjelasan Kasatreskrim Polres Sangihe

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Kasatreskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E Buida.
Kasatreskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E Buida.

MANADOPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan terkait simpang siur prosedur penanganan barang bukti berupa ayam ras, minuman beralkohol, produk skincare, dan rokok asal Filipina yang diamankan oleh Bea Cukai pada 26 Juni 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli E. Buida, menjelaskan bahwa dalam perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tidak terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti kepada kepolisian.
"Penyidik PPNS hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Polres Sangihe," terang IPTU Harli E. Buida saat diwawancarai, Kamis (6/8/26).

Ia membenarkan bahwa penindakan awal dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Imigrasi. Setelah itu, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangannya.

"Dan terkait barang bukti itu, terkait ada beberapa item. Dan untuk yang ayam itu, kan hewan itu asal juga dari Filipina, makanya akan diserahkan ke karantina hewan," ungkap Harli Buida.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik PPNS Bea Cukai, pihak Karantina Hewan disebut menolak menerima barang bukti berupa ayam ras asal Filipina yang telah diamankan tersebut.

"Sehingga ambil langkah, silakan lakukan penyitaan semua dan tindak lanjut ke kejaksaan nantinya untuk proses hukum lebih lanjut," beber Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Polri dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) terhadap PPNS. Karena itu, setiap tindakan penyidikan, terutama yang berkaitan dengan upaya paksa, wajib dikoordinasikan dengan Korwas.

"Dan kami itu sebagai KORWAS, jadi PPNS, Polisi sebagai KORWAS. Setiap PPNS melakukan tindakan, apalagi menemukan upaya paksa, harus koordinasi di bawah pengawasan dari KORWAS," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga sempat mengamankan seorang nakhoda yang kemudian menjalani proses hukum. Setelah sempat berada di Mako Polres Kepulauan Sangihe, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tahuna.

"Sekarang ini sudah menjalani proses penahanan perpanjangan 40 hari dari kejaksaan. Dan sebelum 40 hari habis itu sudah harus tahap 2 karena ancaman hukuman itu kan 6 tahun makanya harus sampai cuma 60 hari, 20 tambah 40," tandas mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Bitung.

Editor : Alfian Tumuahi
bea cukai Ayam Filipina polres sangihe