MANADOPOST.ID—Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menggelar (PPM-M), bersama tim.
Dipimpin dosen Johana M Ratag SE MSi, Selvie J Nangoy SE MSi, Farida IS Wakidin SE MPd, Ruhiyat SE MSi, dan mahasiswa Faliana VA Listionomo didampingi mahasiswa lain.
Ratag menjelaskan, PPM-M mengambil topik Upaya Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi Polimdo’.
“Tujuannya memberi pemahaman dan menanggulangi pelecehan seksual di lingkungan kampus. Sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Selain itu, diatur tentang sanksi dan ancaman hukum bagi para pelaku tindak kejahatan pelecehan seksual. Serta tata cara pemulihan, perlindungan dan pendampingan bagi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi lewat pendekatan sosialisasi.
Lanjutnya metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi langsung. Yaitu penyuluh dan yang disuluh bertemu langsung dengan melibatkan mahasiswa.
Pendekatan tim PPM-M meyakinkan, mendidik, komunikasi, mudah dipahami dan interaktif dengan mahasiswa. “Tim PPM-M Politeknik Negeri Manado khususnya Jurusan Akuntansi sangat peduli dengan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Ditambahkan Nangoy, sosialisasi pencegahan penanganan kekerasan seksual dari tim PPM-M Polimdo merupakan langkah progresif untuk mencegah sejak dini tindak kekerasan seksual di lingkungan Polimdo. “Diharapkan sosialisasi kepada mahasiswa khususnya di jurusan akuntansi, akan menjadi pondasi utama mahasiswa lebih tahu mendalam apa saja yang bisa dipahami tentang kekerasan seksual, dan bagaimana mahasiswa melindungi diri dari tindak kekerasan seksual sekaligus sikap dalam penanganan kekerasan seksual,” urainya.
Wakidin melanjutkan, hasil PPM-M memiliki dampak positif yang sangat besar. Yakni mahasiswa merasa mawas diri untuk melakukan kekerasan seksual karena ada sanksi administratif yang berat.
Yakni Pasal 14 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. sanksi administratif ringan; b. sanksi administratif sedang; atau c. sanksi administratif berat. (2) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa. (3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau b. pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi: 1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors); 2. pencabutan beasiswa; atau 3. pengurangan hak lain. (4) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau b. pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
“Di sisi lain, mahasiswa juga merasa aman/dilindungi dengan adanya peraturan anti kekerasan. Dulu mahasiswa takut/tidak tahu mau lapor kemana, sekarang sudah mengerti mau lapornya kemana dan segaligus dilindungi oleh undang-undang, apabila terjadi kekerasan seksual,” tukas Ruhiyat.(*)
Editor : Angel Rumeen