Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Pendidikan di Talaud Ditahan Kejaksaan

Ridel Palar • Rabu, 17 September 2025 | 09:13 WIB
Kepala Cabjari Talaud di Beo, Christian Evani Singal bersama penyidik Ardhitia Harjanto saat menetapkan empat tersangka dugaan Korupsi di SMA Negeri 2 Beo.
Kepala Cabjari Talaud di Beo, Christian Evani Singal bersama penyidik Ardhitia Harjanto saat menetapkan empat tersangka dugaan Korupsi di SMA Negeri 2 Beo.

 

MANADOPOST.ID – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023.

 

Kasus ini terkait proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, pembangunan laboratorium komputer, serta pembangunan asrama siswa SMA Negeri 2 Beo, Kecamatan Beo Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,34 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, setelah penyidik menemukan bukti cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.

 

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing:

 

CR selaku Direktur CV Sandcape Pentu Abadi (penyedia).

 

MW selaku pelaksana pekerjaan dari CV Sandcape Pentu Abadi.

 

OT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

AK selaku, Direktur CV Crystal Citra (konsultan pengawas).

 

Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Manado, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.

 

Kepala Cabjari Talaud di Beo, Christian Evani Singal, SH, MH, bersama penyidik Ardhitia Harjanto, SH memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, meski proyek telah dibayar 100 persen, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

 

"Pemeriksaan tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado dan audit Kejati Sulut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.347.940.222,28. Setelah pemeriksaan tersangka, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado untuk persidangan," terang Kacabjari Beo. 

 

Christian menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Untuk hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,"pungkasnya.(Del).

Editor : Ridel Palar