MANADOPOST.ID — Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Risna Dali, kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PN Melonguane.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.48 WITA dan berakhir pada pukul 15.14 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara itu, pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang diwakili Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan besaran nihil.
Putusan tersebut sekaligus menandai bahwa keberatan yang diajukan melalui mekanisme praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Samuel, putusan itu memperlihatkan bahwa tahapan penyidikan hingga penetapan Risna Dali sebagai tersangka telah dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” kata Samuel.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara pengadaan tanah SPBU yang menyeret Risna Dali memasuki tahapan lanjutan sesuai koridor hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam tahap awal proses pidana.
Karena itu, putusan PN Melonguane tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika proses hukum, tanpa serta-merta menentukan substansi pembuktian mengenai pokok perkara.
Adapun mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara, pembuktian mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana serta pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Risna Dali tetap berjalan. Seluruh tahapan berikutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum acara pidana, serta kewenangan institusi penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara tersebut. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight