MANADOPOST.ID--Akhirnya serial panjang perjalanan kasus Dana Hibah GMIM boleh dikata telah berakhir. Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina divonis 1 tahun potong masa tahanan.
Lantas, bagaimana nasib Pdt Arina dalam jabatannya sebagai Ketua BPMS GMIM ? Informasi dihimpun, semua tergantung peserta Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Tomohon, 16-18 Desember 2025.
Banyak menyebut, Pdt Arina besar kemungkinan diberhentikan dari Ketua BPMS, mengingat status terpidana telah membuat nama GMIM tidak baik. Apalagi pemegang palu di SMST 2025 adalah Pdt Adolf Wenas.
Meski begitu, tidak sedikit menganggap justru nama baik GMIM tetap terjaga baik.
Sebab terbukti di persidangan bahwa Dana Hibah untuk GMIM tidak dikorupsi. Semua terpakai untuk pelayanan dan tidak sepeserpun masuk kantong pribadi.
Diperkirakan, bisa saja terjadi voting di SMST 2025: diberhentikan atau tetap sebagai Ketua BPMS.
Bila mayoritas memilih diberhentikan, maka akan terjadi pemilihan dan calonnya adalah para pendeta yang duduk di BPMS, masing-masing Pdt Janny Rende, Pdt Joice Sondakh, Pdt Adolf Wenas, Pdt Richard Mengko, Pdt Evert Tangel, Pdt Jeffry Saisab, dan Pdt Christian Luwuk.
Bahkan akan dilanjutkan pemilihan jabatan lowong yang ditinggalkan salah satu. Calonnya adalah para nominator, seperti Pdt Hendry Runtuwene, dll.
Namun bila lebih banyak yang menghendaki Pdt Arina tidak diberhentikan, maka dia akan tetap menakhodai BPMS GMIM hingga Sidang Majelis Sinode Umum pada Maret 2027.
“Rakor Ketua-Ketua BPMW akan tergambar, seperti apa kira-kira SMST 2025,” kata beberapa Ketua BPMW.(*)
Editor : Clavel Lukas