Pemuda Tomohon Miras Sambil Ngelem, Diciduk Totosik, Malah Ngomong "Siksa Tapi Enak"
Julius Laatung• Rabu, 12 Mei 2021 | 19:14 WIB
DIGELANDANG: Para pelaku miras dan ngelem saat diamankan di Mapolres Tomohon. IstimewaMANADOPOST.ID--Ada-ada saja kelakuan para pemuda pelaku miras di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, saat ditangkap polisi. Seperti kelima pelaku yang diringkus Tim URC Totosik Polres Tomohon, Selasa (12/5) sekira Pukul 22.30 WITA. Kelima pelaku diamankan aparat di seputaran Pasar Wilken, Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur. Mereka dibekuk, usai dilaporkan warga mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitar. Menariknya, salah satu pelaku KW alias Kenny (23), salah satu pelaku miras dan masih dalam kondisi mabuk lem. Justru berkata nyeleneh ke petugas saat diinterogasi, kenapa dirinya melakukan hal tak terdidik tersebut. "Iya pak, saya salah. Sudah mabuk,tadi minum sambil ngelem juga. Ngelem enak pak, eh salah ngelem siksa tapi enak," kata Kenny. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku adalah lelaki MK alias Mika (23) warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, KW alias Kenny (23) asal Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur, VP alias Vel (17), JM alias Jan (20) juga kelurahan yang sama. Sementara satunya lagi seorang perempuan SL (17) Warga Tataaran, asal Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Dikonfirmasi, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan, para pelaku tersebut diamankan atas laporan warga bahwa kelimanya sementara melakukan pesta miras dan menghirup lem jenis EHA-Bond. “Saat tiba di lokasi, kami mendapati kelima pemuda sedang asyik berpesta miras sambil menghirup lem. Dikarenakan sudah dalam kondisi mabuk, aktivitas mereka membuat lingkungan sekitar terganggu. Diinterogasi singkat, sambil mengamankan sejumlah barang bukti, kelimanya sudah kita amankan di Mapolres Tomohon," terang Watung. Adapun barang bukti yang diamankan polisi, masing-masing satu botol minuman keras jenis Cap Tikus dan satu kaleng lem EHA-Bond. Julius Laatung Editor : Julius Laatung