Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pedagang Korban Gusuran di Tomohon: Katanya Pedagang Liar, Kok Ditagih Retribusi?

Julius Laatung • Kamis, 8 September 2022 | 19:35 WIB
MINTA KEADILAN: Pedagang buah di Pasar Wilken Kota Tomohon, yang jadi korban penggusuran pengelola pasar bersama Kuasa Hukum Sofyan Yosadi SH. Dok istimewa.
MINTA KEADILAN: Pedagang buah di Pasar Wilken Kota Tomohon, yang jadi korban penggusuran pengelola pasar bersama Kuasa Hukum Sofyan Yosadi SH. Dok istimewa.
  MANADOPOST.ID--Pedagang buah di Pasar Wilken Kota Tomohon, yang jadi korban penggusuran inisiasi Direksi PD Pasar mengeluh. Pasalnya, selain tak lagi bisa menafkahi keluarga di rumah. Uang pinjaman sebagai modal dari koperasi pun tak tahu harus dikembalikan bagaimana. Mereka pun bertanya status sebagai pedagang, yang katanya disebut oleh Direktur Utama PD Pasar Yanes Possumah STh, sebagai pedagang liar. "Sekarang pertanyaannya begini, katanya kita dikategorikan pedagang liar kan. Tapi kok ditagih retribusi, oleh oknum-oknum yang mengaku dari PD Pasar," ujar Deitje Pelealu salah satu korban gusuran, sembari menunjukkan puluhan kupon bukti retribusi.
Photo
Photo
Bukti karcis retribusi yang diduga dipungut oleh oknum penangih di PD Pasar.  "Dan harus dipertegas juga, zonasi dilarang berjualannya sampai dimana?" tanya Meike Paat, mantan pedagang yang kehilangan mata pencaharian, meski saat ini harus menanggung lima orang cucu. Parahnya lagi, dari pengakuan pedagang, mereka ditagih retribusi dengan pernyataan dari oknum penagih. Jika mereka sudah memiliki Surat Izin Menjual atau SIM. Dugaan pungutan tersebut kata mereka bisa dikategorikan Pungli. Senada, Kuasa Hukum Pedagang Sofyan Jimmy Yosadi SH menyayangkan kategori pedagang liar yang disematkan direksi PD Pasar, prinsipnya keliru. Buktinya, tiap hari sebelum digusur, para penagih retribusi keamanan dan kebersihan. Rutin melakukan penagihan dengan besaran retribusi Rp.5.000-10.000. Pimpinan di PD Pasar Kota Tomohon, kata dia, harusnya lebih peka dan peduli terhadap keberadaan masyarakat kecil. Situasi perekonomian yang lesu imbas Pandemi Covid-19. Sejatinya dijadikan pertimbangan bagi pengelola pasar. "Katanya liar, kok masih dipungut setiap hari. Ini buktinya ada potongan karcis dari PD Pasar, atau mungkin juga dari kelurahan. Pengelola pasar harusnya peka, bicarakan baik-baik dengan pedagang. Situasi perekonomian lagi sulit ini. Kasihan mereka yang pinjam modal di koperasi, barang jualan busuk. Dikejar-kejar koperasi karena harus bayar angsuran. Apakah seperti ini bentuk keberpihakan pengelola pasar kepada masyarakat," terang Yosadi. Sembari menambahkan, pihaknya akan terus mengawal para pedagang korban penggusuran. Guna menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil. (yol) Editor : Julius Laatung
#Dugaan Pungutan Liar #Pedagang Korban Gusuran PD Pasar Tomohon #Pemerintah Kota Tomohon #Yanes Possumah #PD Pasar Tomohon