MANADOPOST.ID--Tahun depan Pemerintah Kota Tomohon bakal gencar mendorong performa pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut didasarkan dengan kondisi dana transfer ke daerah yang diproyeksikan, Tomohon bakal kehilangan Rp171 Miliar.
Bahkan, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH ketika diwawancarai Manado Post belum lama ini menyebut, bagi SKPD pengelola PAD yang kinerjanya tak sesuai dengan target sangat mungkin untuk dievaluasi.
"Semua SKPD prinsipnya wajib menunjukkan kinerja yang optimal, tapi lebih ditekankan kepada mereka yang memiliki kewenangan untuk mengelola PAD. Semisal Dinas Kesehatan, DLH dan SKPD terkait lainnya. Kalau tidak capai, yah ada evaluasi berarti," ungkap Caroll Senduk.
Dilanjutkannya, penerapan evaluasi tersebut diimplementasikan secara bertahap, misalnya penundaan pemberian TPP hingga pencopotan jabatan.
"Bisa sampai di situ (pencopotan,red) tapi ini kan saya kira, jika mereka kerjanya optimal kan nggak sampai di situ. Kebijakan ini mau tak mau harus dilakukan, karena kondisi keuangan pemerintah daerah di tahun depan sangat ketat. Saya ingin memastikan
bahwa setiap rupiah yang keluar begitupun masuk, wajib memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Toh juga PAD, ini nantinya akan kembali untuk pembiayaan program kerja strategis pemerintah," urai wali kota dua periode ini.
Sementara itu, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME pun tak menampik jika instruksi pimpinan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
"Jadi tidak hanya SKPD pengelola PAD. Semua wajib menunjukkan kinerja optimal. Pimpinan ingin kualitas pemerintahan ini makin baik dan maju kedepannya. Tugas kita untuk mewujudkan semua visi-misi pimpinan. Kalau tidak kerja optimal, bagaimana cita-cita itu bisa tersebut," ucap Sekkot Roring didampingi Kepala BPKPD Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP.
Untuk diketahui, dilansir dari BPKPD Kota Tomohon di tahun 2025 ini, Pemkot Tomohon membanderol Rp 42,9 Miliar masuk ke kas daerah lewat Pajak Daerah. Jumlah tersebut di luar pengelolaan retribusi yang dikelola SKPD lain yang punya kewenangan mengumpulkan retribusi PAD.(yol)
Editor : Julius Laatung