MANADOPOST.ID--Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE tegas meminta kepada penyelenggara pendidikan di tingkat sekolah secara berjenjang,
Untuk melanjutkan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi menyebut, secara non-formal instruksi tersebut telah diketahui pihaknya.
Arahan tersebut, kata Dolvin Karwur sudah tentu menjadi perhatian serius untuk diimplementasikan ke lingkungan sekolah. Mulai dari tingkat SD dan SMP se-kota bunga yang menjadi tanggung jawab Dikbud Tomohon.
"Belum ada penyampaian atau surat resmi yang masuk, tapi memang sudah dengar-dengar di media akan instruksi pak gubernur. Tentunya perintah ini akan diterapkan secepatnya di seluruh sekolah di Tomohon. Bisa jadi juga penyampaian ini sudah masuk ke sekretariat daerah," ungkap Dolvin Karwur, ketika diwawancarai Manado Post , Senin (16/3/2026)
"Setahu saya juga instruksi ini berlaku hingga anak sekolah usia 16 Tahun. Atau dengan kata lain hingga di tingkat SMA. Pastinya instruksi ini akan dikawal dan diterapkan," sambung birokrat senior Pemkot Tomohon ini.
Adapun diketahui, instruksi yang ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 itu bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak melalui penggunaan teknologi digital yang lebih bertanggung jawab.
Dalam instruksi tersebut, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, organisasi penyedia layanan perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Pada poin pertama, ditegaskan bahwa penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik siswa diwajibkan disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Instruksi tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Tak hanya bagi siswa, aturan juga berlaku bagi guru. Dalam instruksi itu disebutkan guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk keperluan pembelajaran atau keadaan darurat.
Sekolah juga diminta menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara siswa dengan orang tua atau wali dalam kondisi mendesak.
Selain di lingkungan sekolah, pembatasan penggunaan telepon seluler juga diharapkan diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orang tua pun diminta berperan aktif dalam membatasi, mengawasi, serta membimbing penggunaan ponsel oleh anak, termasuk memastikan akses internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di rumah. (yol)
Editor : Julius Laatung