Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

69 Tahun Piagam Permesta, MKBP-Manado Post Gelar Diskusi Nasional Sumitronomics dan Prabowonomics

L

Philip Pantouw, Ketua Majelis Keluarga Besar Permesta
Philip Pantouw, Ketua Majelis Keluarga Besar Permesta
MANADOPOST.ID--Keluarga besar Permesta memperingati 69 Tahun Piagam Permesta, Senin 2 Maret 2026. Momentum tersebut dirangkaikan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-39 Manado Post.


Advertisement

Dalam rangkaian kegiatan itu, Majelis Keluarga Besar Permesta (MKBP) bekerja sama dengan Manado Post menggelar Diskusi Panel Nasional bertemakan:
“Semangat Indonesia Raya Prof Sumitro yang Teruntai dalam Benang Emas Sumitronomics dan Prabowonomics demi Indonesia Emas.”

Kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 Grha Pena Manado Post, Jalan Babe Palar No. 62 Manado, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Bahas Relevansi Piagam Permesta hingga Indonesia Emas 2045

Advertisement

Diskusi panel ini mengangkat tema besar:
“Relevansi Substansi Piagam Perjuangan Semesta dengan Konsepsi ‘Benteng’ Soemitro (Soemitronomics) Era Soekarno – ‘Trilogi Pembangunan Nasional’ Era Soeharto – ‘Kesra’ Prabowo (Prabowonomics) Era Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045.”

Forum ini diharapkan menjadi ruang akademik dan reflektif untuk melihat kesinambungan pemikiran ekonomi nasional dari era Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur Sulut Beri Sambutan
Acara diawali dengan registrasi peserta dan coffee morning pukul 08.30 WITA, dilanjutkan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta laporan ketua panitia.

Advertisement

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dijadwalkan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi pada pukul 09.20 WITA.

Enam Narasumber Nasional
Diskusi panel menghadirkan enam narasumber dari berbagai latar belakang akademik, pemerintahan, dan dunia usaha.
Ketua Majelis Keluarga Besar Permesta, Philip Pantouw akan memaparkan substansi Piagam Permesta dalam konteks kebangsaan dan pembangunan nasional.

Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng., membahas peran perguruan tinggi menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Dr. Alfian Ratu SH MH akan mengulas Piagam Permesta dari perspektif hukum tata negara.
Willy Rawung memaparkan keterkaitan Sumitronomics dan Prabowonomics dalam kerangka pembangunan nasional menuju 2045.

Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Dr. Elvira Katuuk ST ME, menjelaskan keselarasan Asta Cita dengan visi Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Adapun dari unsur dunia usaha, Johnny Lieke dari Asosiasi Pengusaha Indonesia memaparkan peran sektor swasta dalam mendorong kemajuan Sulawesi Utara sebagai bagian dari Indonesia Emas.

Rumuskan Rekomendasi Diskusi panel berlangsung hingga pukul 12.00 WITA, dilanjutkan makan siang bersama. Sesi tanya jawab dan diskusi interaktif kembali digelar pukul 13.00 hingga 14.50 WITA.

Pada akhir kegiatan, panitia bersama peserta akan merumuskan rekomendasi dan pernyataan sikap sebagai hasil resmi diskusi nasional tersebut.

Kegiatan ditutup pukul 15.00 WITA dengan foto bersama dan coffee break.
Melalui forum ini, MKBP dan Manado Post berharap semangat Piagam Permesta dapat dimaknai secara kontekstual dalam pembangunan nasional, serta menjadi inspirasi dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Permesta Diluruskan: Philip Pantouw Tegaskan Bukan Pemberontakan, Melainkan Gerakan Politik Korektif.

Ketua Majelis Keluarga Besar Permesta Philip Pantouw mengatakan, Peringatan 69 Tahun Piagam Permesta bukan sekadar seremoni sejarah. Momentum ini ditegaskan sebagai upaya meluruskan pemahaman publik bahwa gerakan Permesta bukanlah pemberontakan terhadap negara, melainkan gerakan politik korektif terhadap pemerintah pusat saat itu.

Hal tersebut disampaikan Philip Pantouw dalam forum diskusi memperingati 69 tahun Piagam Permesta, yang dideklarasikan pada 2 Maret 1957 di Manado.

Menurut Pantouw, tujuan utama diskusi adalah melakukan klarifikasi sejarah agar masyarakat tidak lagi melihat Permesta sebagai gerakan separatis atau pemberontak terhadap Presiden Soekarno.

“Permesta pada hakikatnya adalah gerakan politik. Muatan Piagam Permesta berisi koreksi terhadap kebijakan pemerintah pusat, bukan deklarasi perang atau pemisahan diri,” tegasnya.

Gerakan Politik, Bukan Aksi Militer
Pantouw menjelaskan, pada awalnya Permesta tidak memulai aksi militer. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk protes politik atas ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, khususnya di Indonesia Timur.

“Yang memulai aksi militer justru pemerintah pusat dengan pemboman dan penembakan, termasuk peristiwa penembakan Kota Manado dari laut. Permesta kemudian melakukan perlawanan sebagai bentuk bela diri,” ujarnya.

Menurutnya, eskalasi militer yang terjadi pada periode 1959–1961 merupakan konsekuensi dari situasi yang berkembang, bukan niat awal gerakan.
“Kalau kemudian terjadi gerakan militer, itu adalah wujud pembelaan diri. Permesta tidak memulai dengan senjata,” tambahnya.

Amnesti dan Abolisi Perlu Diluruskan
Pantouw juga menyinggung narasi yang menyebut Permesta menyerah karena diiming-imingi amnesti dan abolisi dari Presiden Soekarno.

Ia menilai pemahaman tersebut perlu diluruskan secara hukum.
Amnesti, jelasnya, merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan atas tindak pidana yang telah diproses secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Faktanya, tidak ada satu pun tokoh utama Permesta yang diadili melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Jadi bagaimana mungkin disebut menerima amnesti atas putusan pengadilan yang tidak pernah ada?” katanya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik Permesta juga harus mengacu pada Kesepakatan Malino sebagai bagian dari proses rekonsiliasi nasional.

Menurut Pantouw, ada dua perspektif yang berkembang dalam melihat akhir konflik: ada yang menyebut Permesta kalah atau menyerah, tetapi ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari proses penyelesaian politik dan nasional.

“Sejarah harus dilihat secara objektif. Kalau ada yang ditangkap atau ditahan, itu berbeda konteksnya. Tetapi menyebut seluruh gerakan Permesta sebagai pemberontak yang kemudian diampuni, itu penyederhanaan sejarah,” tegasnya.

Mendorong Koreksi Sejarah
Pantouw juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada upaya untuk merevisi sejumlah literatur resmi yang menyebut Permesta sebagai pemberontakan. Namun hingga kini, narasi tersebut masih bertahan dalam beberapa buku sejarah.

Karena itu, ia menilai langkah paling realistis saat ini bukan sekadar meminta penghapusan istilah, melainkan menghadirkan fakta-fakta sejarah sebagai pembanding agar masyarakat dapat menilai secara lebih adil.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal meluruskan sejarah. Peringatan 69 tahun Piagam Permesta justru untuk mengangkat kembali substansi perjuangan yang selama ini kurang dibicarakan,” ujarnya.

Ia berharap momentum ini menjadi ruang akademik dan moral untuk melihat Permesta dalam konteks gerakan politik daerah yang melakukan koreksi terhadap pemerintah pusat, bukan gerakan separatis yang ingin memecah belah bangsa.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MKBP Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Bersihkan Internal Polri

MKBP Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Bersihkan Internal Polri

MKBP Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Bersihkan Internal Polri

Ketua MKBP Philip Pantouw: Jika Solo Terlibat Dalang Penyadapan, Gibran Harus Mundur dari Wapres

Ketua MKBP Philip Pantouw: Jika Solo Terlibat Dalang Penyadapan, Gibran Harus Mundur dari Wapres

Ketua MKBP Philip Pantouw: Jika Solo Terlibat Dalang Penyadapan, Gibran Harus Mundur dari Wapres

MKB Permesta Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Jika Terbukti Solo Terlibat, Gibran Diminta Mundur

MKB Permesta Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Jika Terbukti Solo Terlibat, Gibran Diminta Mundur

MKB Permesta Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Jika Terbukti Solo Terlibat, Gibran Diminta Mundur dari Wapres

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer