Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Komisi III DPR Dorong MA Segera Bentuk Kamar Pajak Tahun Ini

Tommy Waworundeng • Minggu, 16 Maret 2025 | 22:13 WIB

Komisi III DPR Dorong MA Segera Bentuk Kamar Pajak Tahun Ini
Komisi III DPR Dorong MA Segera Bentuk Kamar Pajak Tahun Ini


MANADOPOST.ID – Komisi III DPR RI mendorong Mahkamah Agung (MA) tahun ini untuk segera membentuk kamar khusus pajak guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perpajakan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, meyakini bahwa keberadaan kamar khusus pajak dapat membantu mengoptimalkan peran MA dalam mendukung keuangan negara.

Saat ini, menurut Rizki, jumlah perkara pajak terus meningkat setiap tahunnya. Namun tingkat penyelesaiannya masih jauh dari optimal dibandingkan sektor peradilan lainnya.

" Data Laporan Tahunan MA menunjukkan bahwa pada 2023, jumlah perkara pajak yang masuk mencapai 15.098 kasus, dengan tambahan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 11.580 kasus. Ini membuat total beban perkara pajak pada 2023 mencapai 26.678 kasus. Dari jumlah tersebut, hanya 16.223 kasus yang berhasil diputus, atau sekitar 60,81%, meninggalkan 10.455 perkara yang belum terselesaikan," bebernya.

Pada 2024, jumlah perkara pajak yang masuk sedikit menurun menjadi 14.642 kasus. Namun, dengan tambahan sisa perkara dari tahun sebelumnya, total beban perkara pajak tetap tinggi, yakni 25.097 kasus. Dari jumlah itu, hanya 17.053 kasus yang berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian meningkat menjadi 67,95%. Meski ada peningkatan, masih terdapat 8.044 perkara pajak yang belum terselesaikan hingga akhir tahun.

Perbandingan dengan sektor peradilan lain menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pajak tergolong rendah. Di peradilan umum, tingkat penyelesaian perkara mencapai 98,21%, sementara di peradilan agama mencapai 95,14%. Hal ini menegaskan bahwa backlog perkara pajak semakin meningkat, sehingga mendesak perlunya pembentukan kamar khusus pajak di MA.

Urgensi Kamar Khusus Pajak di Mahkamah Agung

Hingga saat ini, Mahkamah Agung belum memiliki kamar khusus pajak, sehingga perkara perpajakan harus berbagi beban dengan ribuan perkara dari sektor lainnya. Padahal, sengketa pajak memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi besar terhadap penerimaan negara.

Pembentukan kamar khusus pajak di MA dinilai akan membawa berbagai manfaat, antara lain:

Mempercepat penyelesaian sengketa pajak, sehingga menghindari penumpukan perkara yang dapat menghambat penerimaan negara.

Menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak, yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Mengurangi beban Mahkamah Agung, sehingga sistem peradilan lebih fokus dalam menangani perkara lainnya.

Meningkatkan efisiensi penegakan hukum pajak, sehingga sengketa yang berlarut-larut dan berpotensi merugikan negara dapat diminimalisir.

Di berbagai negara maju, kamar khusus pajak telah diterapkan untuk menangani perkara perpajakan secara lebih spesifik dan efisien. Indonesia perlu mengikuti langkah ini agar sistem perpajakan semakin adil, transparan, dan efektif.

Komisi III DPR RI berharap Mahkamah Agung segera merealisasikan pembentukan kamar khusus pajak sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#DPR RI #mahkamah agung #Pajak #komisi III #kamar khusus