Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING! Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan W/KI Bitung sebagai Tersangka

Grand Regar • Senin, 29 Mei 2023 | 09:54 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST ID-Jackston Sidamo, Warga Kota Bitung, yang kesehariannya berprofesi sebagai Tenaga Kontrak di Dinsos Pemkot Bitung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan maut rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet Bitung, yang mengalami kecelakaan di ruas jalan Karis, tepatnya perbatasan antara Desa Sonder-Leilem, akhir pekan lalu.

"Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Dan dari hasil itu, kita resmi menetapkan sopir bus JS alias Jackston sebagai tersangka, dikarenakan yang bersangkutan terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos, Senin (29/5).

Jackston, dilanjutkan Iptu Nicky, nantinya dijerat dengan Undang-undang lalu-lintas Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Dari hasil penyidikan, sejak tanggal 27 Mei kita sudah menetapkan sopir sebagai tersangka. Dan esoknya, kita sudah melakukan penahanan," katanya. (yol) Editor : Grand Regar
#tersangka #Breaking #Tomohon #Sonder #Sopir Bus #WKI #Kecelakaan maut #bitung