MANADOPOST.ID-Manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan beragama Islam lebih awal, yakni sekitar satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Pembayaran THR tersebut telah dilakukan pada 19 Februari 2026, lebih cepat dari ketentuan pemerintah yang mengatur pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
External Relation Department Head PT MSM/TTN, Hery Rumondor, mengatakan kebijakan pembayaran lebih awal ini diambil agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya bersama keluarga dengan lebih baik.
“Walaupun imbauan pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, manajemen memahami kebutuhan karyawan untuk mempersiapkan berbagai keperluan Lebaran. Karena itu, THR dibayarkan satu bulan sebelum hari raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bahkan lebih cepat dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT MSM/TTN, pembayaran THR diatur paling lambat 14 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan kebijakan ini, perusahaan berharap karyawan dapat lebih tenang dan leluasa mempersiapkan perayaan Idul Fitri bersama keluarga. (*)
Editor : Tommy Waworundeng