Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Bitung Tegas, ASN Tambah Libur Siap Hadapi Sanksi

F
Penulis: Franky Sumaraw❯

Apel Korpri yang digelar Pemkot Bitung beberapa waktu lalu.(Dok Istimewa)
Apel Korpri yang digelar Pemkot Bitung beberapa waktu lalu.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dijadwalkan kembali masuk kerja dan menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa mulai Senin (30/3/2026).


Advertisement

Kembalinya ASN ke rutinitas kerja ini juga ditandai dengan pelaksanaan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur bahwa masa kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) hanya berlaku hingga 27 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara normal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose AP MSi, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang mencoba memperpanjang masa libur tanpa alasan yang sah.

Advertisement

“Setelah masa libur dan penyesuaian kerja berakhir, ASN wajib kembali masuk kantor. Tidak ada lagi perpanjangan libur, kecuali dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa kehadiran ASN pada hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menilai kedisiplinan serta tanggung jawab sebagai abdi negara.

Selain itu, Give Mose mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN agar tidak mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

“Disiplin adalah bagian dari integritas ASN. Jika ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemkot Bitung sendiri berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru pasca libur Lebaran, serta meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Momentum pasca libur ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk memperkuat etos kerja, profesionalisme, serta komitmen dalam mendukung jalannya roda pemerintahan di Kota Bitung.

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada ASN yang mencoba mengabaikan aturan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.(fys)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Seorang ASN Pemkot Manado Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan Diperiksa BKPSDM

Seorang ASN Pemkot Manado Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan Diperiksa BKPSDM

Tim Pemeriksa BKPSDM Kota Manado melaksanakan pemeriksaan terhadap satu orang ASN diduga terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan

PELANGGARAN! 6 ASN Kecamatan Girian Dibina BKPSDMD Kota Bitung, Ini Daftarnya

PELANGGARAN! 6 ASN Kecamatan Girian Dibina BKPSDMD Kota Bitung, Ini Daftarnya

Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Girian menjadi sorotan. Enam ASN di Kecamatan Girian dikabarkan

3 ASN Pemkot Manado Diminta Klarifikasi Atas Laporan Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja

3 ASN Pemkot Manado Diminta Klarifikasi Atas Laporan Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja

Tiga ASN Pemkot manado mendapat pembinaan dari BKPSDM pasca laporan warga yang kedapatan di sebuah tempat kopi saat jam kerja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer