
MANADOPOST.ID–Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Terbaru, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan mengamankan ratusan butir obat terlarang tersebut di wilayah Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr Jefri Duabay SH MH, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, sekitar pukul 10.00 WITA, tim mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, tepatnya sekitar pukul 13.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Penangkapan dilakukan di depan salah satu kantor jasa pengiriman J&T yang berada di Kelurahan Girian Weru Satu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
“Barang bukti tersebut sudah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil, yang diduga siap untuk diedarkan,” jelas Kasat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




