Ini Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Bitung: Ayo Manfaatkan Program Kejutan Natal

MANADOPOST.ID–Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut).
Menyambut Hari Raya Natal 2026, Pemprov Sulut menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Kejutan Natal, yang mulai diberlakukan Senin (2/11/2026).
Program yang digagas Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Wakil Gubernur Sulut Dr J Victor Mailangkay SH MH ini memberikan sejumlah kemudahan.
Mulai dari pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, penghapusan denda, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan tunggakan PKB melalui seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Sementara itu, fasilitas pembebasan denda dan diskon PKB diberikan secara otomatis melalui seluruh unit layanan maupun kanal pembayaran online SAMSAT.
"Dalam program Kejutan Natal ini, terdapat beberapa skema keringanan yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan (selengkapnya lihat grafis)," jelasnya.
Theo berharap berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Kota Bitung, yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya seraya menambahkan program ini berlaku mulai 2 November 2026 hingga 30 November 2026.(fys)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




