Pasalnya, belakangan ini mafia tanah diduga mulai masuk dalam ranah penegakkan hukum, bahkan secara terang-terangan melakukan intervensi.
Seperti sebidang tanah dengan ahli waris yang sah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Merah Bitung, yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Bitung, dengan nomor: 188/PDT.G/2023/ PN.BIT.
Kuasa hukum ahli waris, Jemmy Timbuleng kepada Manado Post menjelaskan, perkara tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan. Namun anehnya, saat proses untuk mencari keadilan ini sementara berlangsung, ada intervensi yang masuk dari PT Asa Engineering Pertama (AEP).
"PT Asa Engineering Pertama ini memasukkan permohonan intervensi yang dalam suratnya mengatakan ada tanah yang berada di KEK dengan HGB dengan nomor: 00092 dengan luas 149.200 itu katanya milik PT Asa," jelasnya sambil geleng-geleng kepala, Rabu (22/5).
Padahal tanah yang diklaim oleh PT AEP tersebut adalah hak milih kliennya. Ada hal yang janggal juga menurut Jemmy, pertama dalam permohonan intervensi tanggal 20 Maret 2024 di situ tertulis kepada yang terhormat majelis hakim perkara tata usaha negara.
"Itu poin pertama sehingga kami menanggapi ini adalah cacat formal secara administrasi tidak bisa ini Pengadilan Negeri Bitung tapi ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, itupun yang pertama kami bantah.
Yang kedua bahwa ada HGB terdaftar atas nama PT Asa Engineering Pertama yang terletak di sebagian lokasi KEK. Menjadi pertanyaan kami, pihak yang melayangkan intervensi tidak menjelaskan bahwa HGB itu didapat dari mana," bebernya.
Ia menyayangkan Pengadilan Negeri Bitung menerima gugatan permohonan intervensi, sehingga masuk sebagai tergugat intervensi.
"Okelah itu adalah kewenangan hakim tapi yang menjadi masalah ketika tergugat intervensi ini masuk sebagai tergugat intervensi dalam perkara kami," tandasnya.
Ia juga menyayangkan ada tahapan yang menurutnya dilangkahi dalam proses persidangan.
"Kok belum dijawab gugatan kami sebagai penggugat, majelis hakim langsung lompat ke agenda pembuktian. Maka hari ini kami melakukan sidang pembuktian terhadap perkara ini. Setelah selesai persidangan kami menyampaikan keberatan," semburnya.
Namun ia berharap Pengadilan Negeri Bitung masih bersikap bijaksana adil jujur karena jangan sampai persoalan ini ada intervensi apalagi dari mafia tanah.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Bitung harus tetap berintegritas harus tetap pegang keadilan karena pintu terakhir untuk mencari keadilan adalah di pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Bitung, Stephanus Kabasaran Liow, Ketua Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan lawan mafia tanah dan mafia hukum.
"Satu kata, lawan!," pekiknya seraya berharap, kepada Pengadilan Negeri Bitung untuk tidak memihak kepada para penguasa dan yang berduit terlebih kepada para mafia tanah. Turut bersama dalam aksi damai ini, dari Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung.
Sementara itu, Humas PN Bitung Christy Angelina Leatemia SH saat dikonfirmasi menjelaskan jika Pengadilan Negeri Bitung tidak bisa menolak setiap perkara yang masuk, termasuk dengan gugatan.
"Jadi kami tetap menerima gugatan yang masuk dan kami menyidangkannya, dan akan berjalan dalam persidangan," jelas dia, Kamis (23/5). Dalam proses persidangan tersebut lanjutnya, akan ditemukan fakta-fakta yang kemudian Pengadilan Negeri Bitung nanti akan mengambil kesimpulan.
"Apakah gugatan ini salah alamat, apakah Pengadilan Negeri Bitung ini tidak berwenang mengadili, atau pada ujung-ujungnya perkara itu seperti apa, tergantung nanti dengan persidangan, fakta yang terungkap dalam persidangan," imbuhnya.(*)
Editor : Franky Sumaraw