
MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengingatkan pemerintah daerah agar pengelolaan dana kedaruratan bencana dilakukan secara cepat untuk menyelamatkan masyarakat, namun tetap transparan, tertib, dan akuntabel.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk
“Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T: Menutup Celah Korupsi” yang digelar di Politeknik Negeri Manado, Selasa (1/9).
Dikatakan Kajati, pengalaman dan berbagai kasus yang pernah ditemui harus menjadi pembelajaran bersama agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
"Semoga dengan adanya seminar hukum ini tidak ada yang akan masuk ke lubang yang sama untuk kedua kali, kecuali keledai,” katanya.
Dalam paparannya, Jacob mengutip adagium Salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Namun, prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh dimaknai bahwa kondisi darurat membuat pemerintah bebas mengabaikan aturan hukum.
“Justru masa darurat harus benar-benar diarahkan untuk menyelamatkan rakyat,” tegasnya.
Dana penanggulangan bencana dapat bersumber dari APBN, APBD maupun masyarakat atau pihak ketiga. Meski berada dalam situasi darurat, penggunaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



