MANADOPOST.ID — Gelombang unjuk rasa besar mengguncang kawasan hukum Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (31/7/2025).
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah tumpah ruah di pelataran PN Manado, menuntut pembatalan sita eksekusi atas sebidang tanah strategis di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado.
Aksi yang awalnya berlangsung damai ini nyaris berujung bentrok.
Massa memaksa masuk ke dalam area gedung pengadilan, namun berhasil dihalau oleh aparat keamanan.
Ketegangan meningkat saat aksi saling dorong tak terelakkan, mengundang keprihatinan atas potensi disintegrasi antara publik dan institusi penegak hukum.
Dalam upaya meredam situasi, pihak PN Manado mengundang 10 perwakilan massa untuk berdialog.
Koordinator Lapangan Stevi Sariongsong, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyodorkan tuntutan konkret pembatalan eksekusi terhadap lahan Wisma Sabang yang menurut mereka telah sah secara hukum karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Junike Kabimbang.
"Kami menegaskan bahwa lahan tersebut bukan objek sengketa yang layak dieksekusi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang haknya kerap dilindas mafia tanah," tegas Sariongsong di depan massa.
Para demonstran juga menggelar orasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara, menuntut lembaga legislatif provinsi memanggil Ketua PN Manado dan Kepala BPN Sulut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status tanah tersebut.
Meski sempat muncul pernyataan dari Ketua PN Manado bahwa tanah itu tidak akan dieksekusi, namun Sariongsong menyebut bahwa diskusi sempat memanas karena pihak PN dinilai belum sepenuhnya mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
"Dialog berjalan alot. Pihak PN Manado masih mempertimbangkan opsi eksekusi ulang," kata Sariongsong.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang, akhirnya memberikan pernyataan resmi bahwa pelaksanaan sita eksekusi atas lahan Wisma Sabang dibatalkan.
"Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempelajari kembali dokumen terkait, kami memastikan bahwa sita eksekusi tidak dilanjutkan,” ujar Massang di depan massa aksi.
Setelah pernyataan resmi itu dibacakan di hadapan massa, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dikawal aparat kepolisian. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight