MANADOPOST.ID- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Rusak akibat bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran 2024 terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan, khususnya bagi para korban bencana.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara diketahui telah memeriksa sekitar 200 warga Sitaro.
Mayoritas dari mereka merupakan korban langsung erupsi Gunung Ruang.
Proses pemeriksaan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran akan munculnya stigma negatif seolah-olah warga yang diperiksa berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korupsi.
Sejumlah warga berharap Kejati Sulut segera memberikan kejelasan atas proses penyelidikan yang telah berjalan kurang lebih satu bulan.
Warga menilai kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih berupaya bangkit dari dampak bencana.
“Kiranya Kejati Sulut dapat memberikan kepastian hukum. Apalagi proses penyelidikan sudah berjalan sekitar sebulan. Kami juga mendengar informasi bahwa akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Itu yang kami tunggu,” ungkap beberapa warga Sitaro.
Selain persoalan hukum, warga juga mengeluhkan mekanisme pencairan dana bantuan yang dinilai memberatkan.
Untuk menerima dana stimulan, warga harus melakukan perjalanan ke Kota Manado dengan waktu tempuh laut sekitar 4 hingga 6 jam, ditambah biaya penginapan yang harus ditanggung secara mandiri.
Padahal sebelumnya, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Siau.
Kebijakan pencairan dana melalui Bank Mandiri Cabang Manado tersebut dinilai menambah beban bagi warga yang tengah berjuang memulihkan kehidupan pascabencana.
Terinformasi, dalam skema bantuan, warga dengan kategori rumah rusak ringan menerima dana sebesar Rp15.000.000, sementara kategori rumah rusak sedang memperoleh Rp30.000.000.
Adapun warga dengan rumah rusak berat tidak menerima dana stimulan karena telah mendapatkan bantuan rumah relokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
"Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan menyeluruh. Meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan agar lebih efektif, manusiawi, dan benar-benar berpihak kepada korban bencana, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah proses pemulihan," harap warga.
Terkait hal ini, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya sudah menegaskan sejumlah lokasi digeledah hingga berujung penyitaan barang bukti oleh tim Jaksa Penyidik Aspidsus Kejati Sulut.
"Dan tempat lainnya yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024,” beber Kasipenkum Kejati Sulut kepada Manadopost.id
Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, sebanyak empat buah koper terkait dengan proses pengusulan sampai dengan pencairan hingga menyita perangkat CPU.
“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik guna menentukan orang-orang yang bertanggungjawab dalam Penyaluran bantuan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (timmp)
Editor : Gregorius Mokalu