
MANADOPOST.ID-Polresta Manado mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi. Pengungkapan itu disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, Senin (5/10).
Polresta Manado mengungkap dua perkara menonjol. Yakni dugaan penguasaan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin, serta kasus dugaan pencurian berantai.
Perkara pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (25) 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di depan Indomaret Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Polisi ikut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna hitam, satu butir peluru kaliber 38 dan lima butir peluru kaliber 5,56 mm. Kasus ini terungkap setelah SR mendapat informasi dari seorang pria berinisial JO mengenai keberadaan senjata api dan amunisi.
SR kemudian mendatangi lokasi dan mengambil barang tersebut yang disimpan dalam sebuah tas plastik berwarna kuning.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku berencana membawa senjata dan amunisi tersebut ke Papua untuk ditukarkan dengan narkotika jenis ganja.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polresta Manado juga berhasil mengamankan FH alias Licing (44), seorang terduga pelaku pencurian berantai yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Manado.
FH diamankan Tim Gabungan URC Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado setelah diduga berupaya melarikan diri ke Jakarta.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




