PhotoMANADOPOST.ID-Untuk memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Manado mengeluarkan kebijakan baru. Bagi yang mengurus surat berbadan sehat di Puskesmas wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau bukti sejenisnya minimal satu kali dosis suntikan. Hal ini dibenarkan Juru Bicara Pemerintah Kota Manado Erwin Kontu, yang juga sebagai Kepala Dinas Kominfo Manado. Menurut dia, aturan ini efektif diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021. Terpisah, Wali Kota Manado Andrei Angouw mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi supaya torang supaya terbebas dari Covid-19. "Ini tidak bisa satu orang bilang tidak perlu, nanti semua orang akan ikut. Jadi semua orang harus bertanggung jawab untuk bangsa dan negara. Jika semua divaksin ekonomi Kota Manado akan bangkit," ungkapnya. Wali kota menekankan, vaksin gratis tidak dipungut biaya. Karena kita mengikuti kebijakan pusat. "Jadi selama vaksin ini masih gratis cepat ikut vaksin," pungkasnya. (ite) Editor : Yolister Karame (ukw: 17400)