MANADOPOST.ID- Instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan langsung direspon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Dikbud).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti intruksi dari Gubernur Sulut tersebut.
"Manado sebenarnya sudah lama membuat suatu regulasi terkait hal itu. Hanya saja saat ini sementara menunggu prosesnya.
Yaitu Peraturan Wali Kota atau Keputusan Wali Kota (Kepwal) soal pembatasan gawai," kata Assa kepada Manado Post, Senin (16/3).
Dijelaskannya, pihaknya membuat Kepwal namun belum terbitkan. Sebab prosesnya lumayan panjang.
"Harus melakui di Bagian Hukum dan lainnya. Nah, kami mau laksanakan itu. Apalagi sudah ada instruksi Gubernur. Berarti kan sudah lebih kuat Kepwal kita nanti. Karena Pemerintah Provinsi sudah lebih dulu," terangnya.
Namun, lanjutnya, untuk pelaksanaan di lapangan, sejak ada instruksi Gubernur pihaknya langsung koordinasikan dan teruskan ke sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Manado.
"Kami langsung teruskan agar intruksi itu langsung diterapkan. Diteruskan ke semua sekolah di Manado. Baik negeri maupun swasta. Tapi kan anak sekolah sekarang sementara libur. Jadi, kalau sudah masuk sekolah, larangan ini akan berlaku," ucapnya.
Diketahui, pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB.
Peserta didik dilarang membawa dan menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik siswa diwajibkan disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Instruksi tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Tak hanya bagi siswa, aturan juga berlaku bagi guru. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk keperluan pembelajaran atau keadaan darurat.
Sekolah juga diminta menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara siswa dengan orang tua atau wali dalam kondisi mendesak.
Selain di lingkungan sekolah, pembatasan penggunaan telepon seluler juga diharapkan diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas