Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bupati Joune Ganda Imbau Perusahaan di Minut Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Ridel Palar • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:28 WIB

Joune Ganda
Joune Ganda

 

MANADOPOST. ID– Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Joune Ganda, pembayaran THR telah memiliki regulasi yang jelas sehingga perusahaan wajib melaksanakannya.

 

“Kalau THR saya rasa sudah ada regulasinya. Saya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban agar dapat memenuhi kewajibannya kepada para pekerja,” ujar Joune.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan pembayaran THR tersebut. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk memberikan informasi apabila ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

 

“Kami akan memantau hal ini. Kami juga meminta masukan dari masyarakat dan teman-teman media agar pelaksanaannya bisa terus kami monitor,” katanya.

 

Selain itu, Pemkab Minahasa Utara juga mulai melakukan pemantauan terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang hari raya. Pemantauan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan harga di pasaran.

 

Sebagai langkah pengendalian inflasi, pemerintah daerah akan melaksanakan berbagai program seperti pasar murah dan gerakan pangan murah yang digelar hingga menjelang puncak perayaan hari raya.

 

“Kami akan melaksanakan pasar murah dan gerakan pangan untuk membantu menjaga stabilitas harga serta meringankan beban belanja masyarakat,” jelas Joune.

 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan, termasuk subsidi terhadap sejumlah kebutuhan pokok sehingga masyarakat dapat membeli dengan harga yang lebih terjangkau.

 

Sementara itu terkait pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN), Joune memastikan tidak ada kendala karena telah diatur dalam mekanisme pemerintah.

 

“Kalau untuk PNS tidak ada masalah. Yang kami ingatkan ini lebih kepada perusahaan-perusahaan swasta agar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan,” tegasnya.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar