Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan PPPK bakal Diberhentikan, Ini Alasannya

G
Penulis: Grand Regar❯

MANADOPOST.ID-Ribuan PPPK bakal

Foto ilustraai ASN. (dok JP)
Foto ilustraai ASN. (dok JP)
diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 9.000 PPPK terancam dipecat. Kebijakan ini, muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.


Advertisement

Gubernur NTT menyebut, langkah ini diambil demi menghemat anggaran hingga Rp540 miliar. Kondisi serupa juga terjadi di Sulawesi Barat, di mana sekitar 2.000 PPPK terancam diberhentikan pada 2027.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengakui kondisi ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan berbagai skema alternatif agar ribuan PPPK tersebut tetap bisa bekerja, meskipun terdampak aturan fiskal tersebut.

“Sejak awal adanya regulasi itu, kami berusaha mengantisipasi dengan cara menyiapkan 9.000 PPPK itu untuk mencari usaha lain atau bekerja di sektor-sektor lain,” kata Melki di Kupang, Kamis (26/2).

Advertisement

Aturan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengamat menilai, pemberhentian massal PPPK bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga berdampak besar pada ekonomi daerah.

Mulai dari meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, hingga terganggunya layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Menteri PAN-RB menyebut pemerintah memahami kekhawatiran PPPK dan memastikan keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa. “Persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran,” tandasnya.(gnr)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PT MSM–PT TTN Dukung Aksi Bahari 2026 di Manado

PT MSM–PT TTN Dukung Aksi Bahari 2026 di Manado

PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) turut ambil bagian dalam Aksi Bahari 2026 yang digelar Pemprov

SMSI Sulut Kantongi SKT Kesbangpol, Siap Kawal Informasi dan Pembangunan Daerah

SMSI Sulut Kantongi SKT Kesbangpol, Siap Kawal Informasi dan Pembangunan Daerah

Dokumen legalitas organisasi tersebut diserahkan langsung Kepala Kesbangpol Sulut, Johnny Alfriets Alexander Suak SE MSi, kepada perwakilan SMSI Sulut di Kantor Kesbangpol Sulut, Jalan 17 Agustus Nomor 7, Kecamatan Wanea

Gubernur Instruksikan Semua OPD Pemprov Sulut Laporkan Inovasi, Upaya Peningkatan Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur Instruksikan Semua OPD Pemprov Sulut Laporkan Inovasi, Upaya Peningkatan Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov Sulawesi Utara bakal meningkatkan kinerja pelayanan lewat inovasi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 500.10.30.2/26.1844/Sekr-Balitbangda, tertanggal 30 April 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer