Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

85 Pegawai Kemnaker Diduga Nikmati THR Ilegal dari Agen Tenaga Kerja Asing

Jasinta Bolang • Jumat, 12 September 2025 | 22:47 WIB

Gedung Markas KPK
Gedung Markas KPK

MANADOPOST.ID -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari hasil pemerasan di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hampir semua pegawai di direktorat tersebut disebut menerima aliran dana dari agen TKA setiap tahun.

Dugaan itu mencuat setelah pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, pada Kamis (11/9). KPK juga mendalami penggunaan uang tidak resmi yang dipakai tersangka untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 17 Juli lalu, KPK menyebut lebih dari 85 pegawai Kemnaker menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kemnaker, rumah tersangka, kediaman pihak terkait, serta kantor agen pengurusan TKA.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 14 kendaraan (11 mobil dan 3 motor), termasuk milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus eks Menaker Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol. Selain itu, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#pemerasan #kemnaker #TKA #THR #KPK #Korupsi