
Ditulis oleh: Uci Sarly Riani, S.P., M.P
(Dosen Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi)
Nilai tukar rupiah merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan stabilitas ekonomi nasional. Ketika rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor keuangan dan perdagangan, tetapi juga menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu pangan.
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor pangan menyebabkan biaya pembelian komoditas dari luar negeri menjadi lebih mahal saat kurs rupiah melemah.
Akibatnya, harga pangan di dalam negeri berpotensi meningkat dan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat. Dalam konteks inilah, penguatan sektor pertanian domestik menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2026 sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penyumbang PDB terbesar setelah sektor Industri sebesar 12,52% dengan komoditas tanaman pangan penyumbang PDB terbesar sebesar 73,82% di antara komoditas pertanian lainnya.
Tenaga kerja sektor pertanian merupakan tenaga kerja terbesar dengan jumlahnya mencapai 38,2 juta orang hingga bulan Agustus 2025. Jumlah ini merupakan 26,07% dari jumlah tenaga kerja Indonesia seluruhnya yang berjumlah 146,54 juta orang. Jika dibandingkan tahun 2024 sebesar 37,81 juta orang maka angka tersebut mengalami peningkatan 1,02% atau sebanyak 0,38 juta jiwa.
Tenaga tersebut tersebar di empat subsektor yaitu subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsektor perkebunan dan peternakan. Penduduk yang bekerja di subsektor tanaman pangan, hingga bulan Agustus 2025 mencapai 15,77 juta jiwa (41,28%) dari seluruh penduduk yang bekerja di sektor pertanian. Subsektor tanaman pangan merupakan subsektor yang paling tinggi menyerap tenaga kerja dibanding subsektor lainnya di ruang lingkup pertanian. Namun, tingginya ketergantungan pada impor pangan tertentu menunjukan bahwa ketahanan pangan nasional masih menghadapi tantangan besar (Kementerian Pertanian, 2025).
Kebijakan pembatasan impor jagung yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar langkah proteksionis biasa ia adalah wujud komitmen negara untuk tidak terus-menerus bergantung pada pasokan luar negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Dan data tahun 2025 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak salah arah. Produksi jagung pipilan kering nasional mencapai 16,11 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi yang berada di angka 15,64 juta ton. Selisih sekitar 470 ribu ton itu mungkin terkesan kecil secara nominal, namun maknanya jauh lebih besar dari sekadar angka. Ini adalah sinyal bahwa petani jagung dalam negeri mampu bila diberi ruang yang cukup.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




