Berminat Ikut Seleksi Calon Anggota KPU Sulut? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Tanya Rompas• Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:14 WIB
Timsel calon anggota KPU Sulut saat mensosialisasikan mekanisme pendaftaran, Jumat (10/2) di Sekretariat.MANADOPOST.ID- Pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara periode 2023 - 2028 telah dibuka. Namun, untuk bisa mendaftar, pelamar harus memenuhi ketentuan persyaratannya. Tim seleksi (timsel) yang terdiri dari Ketua Viktory Rotty, Sekretaris Joyce Rares, anggota Livie Allow, Rini Pakaya dan Rahmat Hanna pun telah menyosialisasikan terkait persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Juru bicara timsel, Livie Allow menerangkan, syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut yakni harus warga negara Indonesia. "Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata Livie Kemudian pelamar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. "Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), berdomisili di wilayah Provinsi Sulut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," paparnya. Pelamar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. "Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan," tandasnya. Pelamar juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. "Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," jelasnya. Selain persyaratan-persyaratan tersebut, pelamar harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dijelaskannya, penghitungan 2 kali masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan. Untuk penghitungan 2 kali masa jabatan meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Calon anggota KPU Provinsi juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk kelengkapan dokumen pendaftaran, berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:
Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara a berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Untuk cara pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan, disampaikan kepada tim seleksi melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat timsel Hotel Aryaduta Manado lantai 2 kontak 082194271092," tambahnya. Diketahui, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai 10-21 Februari 2023 pukul 16.00 WITA. Dan formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. (ando) Editor : Tanya Rompas