MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di satuan pendidikan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Instruksi gubernur tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah menilai penting adanya pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan.
Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, kepala biro di Sekretariat Daerah, hingga kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang. Selain itu, organisasi dan lembaga perlindungan anak, serta para orang tua dan masyarakat juga diharapkan ikut mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan telepon seluler berlaku bagi seluruh peserta didik di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau SMK atau MA hingga SLB dan sederajat.
Beberapa ketentuan penting juga diatur secara rinci. Peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika penggunaan perangkat tersebut diperintahkan oleh guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik siswa yang dibawa ke sekolah harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif di lingkungan sekolah. Konten yang dimaksud meliputi kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, menjelaskan instruksi gubernur tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol.
Menurutnya, pembatasan ini bukan berarti melarang teknologi secara keseluruhan, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap memberikan manfaat dalam proses pendidikan.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan sehat bagi anak-anak. Penggunaan teknologi tetap diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk proses pembelajaran dan atas arahan guru,” ujar Mangala.
Ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, khususnya orang tua dan masyarakat. Pengawasan penggunaan telepon seluler oleh anak tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga harus berlanjut di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh sekolah, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap anak-anak di Sulawesi Utara dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan positif,” tambahnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen