Praperadilan Risna Dali Ditolak, Penyidikan Perkara Pengadaan Tanah SPBU Berlanjut

MANADOPOST.ID — Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Risna Dali, kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PN Melonguane.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.48 WITA dan berakhir pada pukul 15.14 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara itu, pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang diwakili Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan besaran nihil.
Putusan tersebut sekaligus menandai bahwa keberatan yang diajukan melalui mekanisme praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




