Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Risna Dali Ditolak, Penyidikan Perkara Pengadaan Tanah SPBU Berlanjut

B
Penulis: Baladewa Setlight❯
KANDAS: Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.
KANDAS: Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.

Advertisement

MANADOPOST.ID — Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Risna Dali, kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PN Melonguane.

Advertisement

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.48 WITA dan berakhir pada pukul 15.14 WITA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.

Sementara itu, pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang diwakili Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.

Advertisement

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan besaran nihil.

Putusan tersebut sekaligus menandai bahwa keberatan yang diajukan melalui mekanisme praperadilan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Antrean BBM di Manado Kembali Normal, Richard Sualang Apresiasi Kerja Sama Semua Pihak

Antrean BBM di Manado Kembali Normal, Richard Sualang Apresiasi Kerja Sama Semua Pihak

Penyaluran BBM di sejumlah SPBU di Kota Manado kembali normal sejak Minggu 18 Oktober. Wakil Wali Kota Richard Sualang apresiasi semua pihak

Kapolres Bitung Kerahkan Satlantas Kawal Distribusi BBM Subsidi Hingga SPBU Tujuan

Kapolres Bitung Kerahkan Satlantas Kawal Distribusi BBM Subsidi Hingga SPBU Tujuan

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo

Antrean Mengular di Manado dan Bitung, Warga Desak SPBU Beroperasi 24 Jam

Antrean Mengular di Manado dan Bitung, Warga Desak SPBU Beroperasi 24 Jam

Kebijakan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama 24 jam di Bali untuk mengatasi antrean pengisian bahan bakar minyak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer