Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Takut Ancaman AI, Taylor Swift Ajukan Merek Dagang Suara dan Citra untuk Perkuat Perlindungan

ALengkong • Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB
Taylor Swift melalui perusahaannya mengajukan tiga aplikasi merek dagang ke USPTO untuk melindungi suara dan citranya dari penyalahgunaan AI, termasuk deepfake dan replikasi suara yang tidak sah, mengikuti tren perlindungan kekayaan intelektual di era digital.
Taylor Swift melalui perusahaannya mengajukan tiga aplikasi merek dagang ke USPTO untuk melindungi suara dan citranya dari penyalahgunaan AI, termasuk deepfake dan replikasi suara yang tidak sah, mengikuti tren perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

ManadoPost.id - Perusahaan manajemen hak milik Taylor Swift, TAS Rights Management, telah mengajukan tiga aplikasi merek dagang ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) pada 24 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk melindungi suara dan citra sang bintang dari potensi penyalahgunaan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih.

Dua dari aplikasi tersebut merupakan "merek suara" untuk frasa khasnya, yakni "Hey, it's Taylor Swift" dan "Hey, it's Taylor," yang akan dilindungi dengan suara asli sang penyanyi. Aplikasi ketiga berfokus pada merek dagang visual, secara spesifik melindungi foto Swift saat tampil di panggung Eras Tour, lengkap dengan gitar merah muda, bodysuit iridescent, serta sepatu bot perak di panggung berwarna senada.

Pengajuan merek dagang ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap konten yang dihasilkan AI, terutama setelah serangkaian insiden penyalahgunaan identitas selebriti. Taylor Swift sendiri pernah menjadi korban gambar deepfake eksplisit yang tidak sah dan beredar luas secara daring pada awal tahun 2024.

Insiden tersebut bahkan sempat memaksa platform X (sebelumnya Twitter) untuk sementara waktu memblokir pencarian nama Taylor Swift guna menghentikan penyebaran konten berbahaya. Selain itu, gambar yang dihasilkan AI dan secara keliru menyiratkan dukungannya terhadap Donald Trump juga sempat dibagikan selama pemilihan presiden AS pada tahun 2024.

Menurut Josh Gerben, seorang pengacara kekayaan intelektual dari Gerben IP, upaya untuk mendaftarkan suara lisan selebriti sebagai merek dagang merupakan strategi hukum yang relatif baru dan belum teruji di pengadilan. Ini menandai pergeseran signifikan dalam cara para seniman melindungi identitas mereka di era digital.

Secara historis, para seniman mengandalkan undang-undang hak cipta untuk melindungi musik yang direkam dan undang-undang "hak publisitas" untuk kemiripan mereka. Namun, Gerben menjelaskan, teknologi AI kini memungkinkan pengguna untuk menghasilkan konten baru yang meniru suara atau citra seorang artis tanpa menyalin rekaman yang sudah ada, menciptakan celah hukum yang mungkin dapat diisi oleh merek dagang.

Dengan mendaftarkan frasa spesifik yang terkait dengan suaranya, Taylor Swift berpotensi dapat menantang tidak hanya reproduksi identik, tetapi juga imitasi yang "sangat mirip" dengan suaranya, sebuah standar kunci dalam hukum merek dagang. Ini memberikan lapisan perlindungan tambahan yang lebih kuat terhadap replikasi identitas yang dihasilkan AI.

Langkah yang diambil oleh Taylor Swift ini mengikuti jejak serupa yang sebelumnya dilakukan oleh aktor Matthew McConaughey. McConaughey juga mendaftarkan merek dagang suara dan kemiripannya, termasuk frasa khasnya "Alright, alright, alright," untuk memerangi penggunaan AI yang tidak sah.

McConaughey, dilansir dari The Guardian, menyatakan bahwa ia dan timnya ingin memastikan penggunaan suara atau kemiripannya selalu berdasarkan persetujuan dan atribusi yang jelas. Ia menekankan pentingnya menciptakan batasan kepemilikan yang tegas sebagai norma di dunia AI yang terus berkembang.

Pengajuan merek dagang oleh Swift dan McConaughey menunjukkan tren yang lebih luas di kalangan selebriti untuk menggunakan undang-undang kekayaan intelektual secara inovatif. Mereka berupaya melindungi identitas pribadi dan profesional mereka dari tantangan unik yang ditimbulkan oleh teknologi kecerdasan buatan.

Perwakilan sumber dekat Swift, seperti dikutip dari laporan terkait insiden deepfake sebelumnya, menegaskan bahwa gambar-gambar palsu yang dihasilkan AI tersebut bersifat kasar, ofensif, eksploitatif, dan dilakukan tanpa persetujuan atau pengetahuan Taylor Swift. Hal ini menggarisbawahi urgensi tindakan hukum yang diambil saat ini.

Upaya proaktif ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam hukum kekayaan intelektual, memberikan kerangka kerja baru bagi para figur publik untuk melindungi aset tak berwujud mereka di tengah laju inovasi AI yang pesat. Keputusan pengadilan di masa depan akan menentukan seberapa efektif strategi ini dalam jangka panjang.
Sumber: The Guardian

Editor : ALengkong
#taylor swift #kecerdasan buatan #AI #deepfake #merek dagang