Ini tertuang dalam surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan D.01/DIKBUD/29/III/2023 perihal Tes DNA.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepada Dinas Yusri Damopolii tertanggal 1 Juni 2023, menyebut Tes DNA dilakukan dalam upayah menunjang program karakter kepemimpinan.
Tes DNA tersebut wajib dibayar Rp150 ribu/orang. Tes telah dilaksanakan Senin 5 juni 2023, mulai pukul 14:00 WITA di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil penelusuran media ini, tes DNA tersebut adalah kerjasama dengan lembaga GELCC–Talents Specctrum. Yakni lembaga konsultan pendidikan dan pengembang teknologi biometrik, yang melalui proposalnya mengajukan permohonan dengan pemerintah Kabupaten Boltim dalam upaya pengembangan potensi PNS, dengan harga diskon Rp150 ribu.
Program yang diajukan berupa layanan analisis sidik jari, konsultasi dan coaching bagi PNS terkait dengan potensi genetik (bawaan lahir) ASN. Di program tersebut PNS diharapkan menemukan potensi diri mereka sehingga bisa menemukan passion yang bisa diterapkan dalam peningkatan karir, pengembangan karakter dan pengasahan bakat.
Hingga pada akhirnya pimpinan dalam hal ini Bupati bisa menentukan jabatan dan karir masa depan yang paling cocok. Contact Personnya tertulis nama Inky Palar dan Emilia Ursula, M.Psi, GELCC–Talent Spectrume.
Di sisi lain, salah seorang ASN Boltim yang meminta namanya tidak dikorankan mempertanyakan soal tes DNA yang dipatok harga Rp150 ribu.
Katanya, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, yang merupakan pusat rujukan nasional rumah sakit pemerintah, mematok biaya Tes DNA sebesar Rp10 juta. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal yang diwajibkan oleh pemerintah kabupaten harus ada landasan hukum.
“Kewajiban itu harus ada landasan hukum, undang-undang atau peraturan turunannya. Misalnya ada kapala sekolah yang tidak ikut tes, apa sanksinya? Wajib berarti ada sanksi. Apalagi tes DNA bukan di laboratorium. Isi surat edaran resmi itu DNA hanya ditulis sebagai singkatan. Harusnya ditulis kepanjangan, apalagi kalau singkatan itu dari bahasa Inggris. Terakhir, coba lihat kop surat itu, juga salah karena tertulis dari Kabupaten Bolaang Mongondow," beber ASN ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yusri Damopolii saat di konfirmasi Senin (5/6), membenarkan terjadi kesalahan penulisan dalam kop surat edaran tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil tes DNA melalui sidik jari tersebut untuk dijadikan bahan edukasi personal, dan berkilah bahwa maksud dari kata wajib dalam isi surat tersebut adalah wajib untuk diketahui bukan untuk dilaksanakan.
"Benar. Kop suratnya tidak lengkap. Mestinya Bolaang Mongondow Timur. Namun isinya kepsek se Bolaang Mongondow Timur. Hasil tes DNA melalui sidik jari akan menjadi bahan edukasi secara personal. Pada dasarnya wajib dimaksud adalah bahwa setiap kepala sekolah wajib mengetahui potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap pimpinan. Apalagi kepala sekolah yang menjadi sumber belajar bagi siswa. Bagi yang tidak berkesempatan juga tidak ada paksaan. Sampai dengan tadi pas pelaksanaan dari total 190 Kepsek TK, SD dan SMP, yang mendaftar hanya 32 orang dan hanya itu yang diperiksa," kata Yusri.(ctr-12/ayu/gnr)
Editor : Grand Regar