Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lagi, Keterangan Saksi Ahli Beratkan Terdakwa Dugaan Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok

Julius Laatung • Sabtu, 11 November 2023 | 22:21 WIB
BERI KESAKSIAN: Akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar saat menyampaikan informasi terkait mekanisme izin dan teknis pertambangan. Dok istimewa
BERI KESAKSIAN: Akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar saat menyampaikan informasi terkait mekanisme izin dan teknis pertambangan. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Sidang Kasus tambang ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Jumat (10/11) lalu. Kali ini menghadirkan terdakwa penambang ilegal Arny Christian Kumolontang.

Persidangan masih memasuki agenda pemeriksaan keterangan dari saksi ahli. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arny Christian Kumolontang, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum Prof Dr Ir Abrar Saleng.

Majelis hakim yang diketuai Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari serta Dominggus Adrian Puturuhu selaku hakim anggota di dalam persidangan, sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli tersebut, yakni mengenai pengertian pertambangan dan bagaimana prosedur mendapatkan izin pertambangan.

Saksi pun menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejatinya tak bisa dipindahtangankan. 

"Sesuai aturannya, IUP ini tidak bisa berpindah tangan. Tetapi komposisi dari komisaris bisa diubah asalkan ada izin dari Menteri ESDM," ungkap Prof Saleng. 

Dirinya melanjutkan, untuk usaha pertambangan yang berdasarkan IUP harus punya empat syarat kumulatif. 

Diantaranya adalah syarat administratif, artinya badan usaha tersebut haruslah milik orang Indonesia. Kemudian syarat teknis yang artinya adalah orang yang mengajukan usaha harus dipastikan mampu menambang. 

"Jadi orang yang ada didalam itu adalah orang dengan pengalaman menambang," ucap Prof Saleng.

Sedangkan syarat ketiga adalah syarat finansial yang artinya orang tersebut punya modal untuk memiliki kegiatan pertambangan. 

Dan syarat keempat adalah lingkungan, dimana orang yang melakukan pertambangan harus mampu memulihkan kembali wilayah pertambangan tersebut. 

Hal tersebut berbeda dengan kenyataan di lapangan, yakni ketiga terdakwa masing-masing Arny Christian Kumolontang, Donald Pakuku dan Sie Yu Hoo diduga kuat melakukan penambangan ilegal secara secara serampangan dan pastinya membuat kondisi lingkungan menjadi rusak.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, mengenai Penanaman Modal Asing (PMA). Saksi mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai investor. 

Hal ini karena IUP tidak bisa dipindahkan tangankan kecuali dengan izin Menteri ESDM. 

Tapi sesuai aturan, bahwa pengelola bisa mencari investor apabila terkendala mengenai masalah finansial. 

"Investor ini sahamnya tidak boleh lebih dari 49 persen. Jadi aturannya Indonesia harus 51 persen dan investor 49 persen," kata Prof Saleng.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 13 November mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dengan nomor perkara 141/Pid.Sus/2023/PNN Tnn ditangkap polisi setelah aktivitasnya melakukan penambangan ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya.

Dengan alasan mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Sulut adalah modus terdakwa Arny Christian Kumolontang agar dapat melancarkan aktivitas Illegal mining tersebut.

Diketahui, Arny Christian Kumolontang didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.(yol)

Editor : Julius Laatung
#Tambang Ilegal #BLJ #Pengadilan Negeri Tondano #Ratatotok