Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Putusan MK Membuktikan Tudingan AARS Lakukan Pelanggaran di Pilkada Tidak Benar

Tanya Rompas • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:31 WIB

 

Steiven Zakeeon
Steiven Zakeeon
MANADOPOST.ID- Putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2) memuluskan kemenangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) di Pilkada 2024 Kota Manado.

Kuasa Hukum AARS, Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.

"Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepasa AARS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur," ujar Steiven pada saat diwawancarai usia sidang putusan MK.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.

"Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS," ungkapnya.

Diketahui, MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Kota Manado dengan menolak perkara yang ajukan Pemohon yakni Paslon nomor 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas
#MANADO #mk #Pilkada #AARS