Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kelowongan Ketua BPMS GMIM Pada Tata Gereja GMIM Tahun 2021

Tommy Waworundeng • Jumat, 7 November 2025 | 08:59 WIB

 

Pnt Franky Mocodompis
Pnt Franky Mocodompis

Catatan: Penatua Franky Mocodompis
(Ketua Komisi Pria/Kaum Bapa Jemaat Musafir Kleak Periode 2022-2026 / Tim Perumus Tata Gereja GMIM Tahun 2007 saat bertugas melayani sebagai Sekretaris Komisi Pemuda GMIM Periode 2005- 2010).

MANADOPOST.ID-Proses hukum yang dijalani Ketua BPMS GMIM yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa menyebabkan kepemimpinan ketua BPMS GMIM menjadi masalah dan polemik karena ketiadaan Ketua dalam Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) secara aktif.

Kepemimpinan Ketua BPMS kemudian mengalami kendala karena meskipun masih menjabat secara definitive tapi Ketua tidak dapat melaksanakan tugas, karena menjadi tersangka/terdakwa dan ditahan dalam proses peradilan. Pada Tata Gereja GMIM, berhalangan melaksanakan tugas karena proses hukum belum diatur sebagai kelowongan melainkan terjadi ketika pelayan khusus atau pekerja GMIM melaksanakan tugas-tugas pelayanan yang lain atau sedang sakit atau sedang ditugaskan di tempat lain.

Tata Gereja GMIM Tahun 2021 yang secara dominan masih terdiri dari sebagian besar peraturan pada Tata Gereja GMIM Tahun 2007 mengamanatkan begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh Ketua bersama Sekretaris, bendahara dan para wakil ketua akan tetapi semuanya itu tidak dapat dilaksanakan oleh Ketua BPMS karena sementara ditahan lebih dari 6 bulan.

Aturan yang lain dalam tata gereja mengamanatkan bahwa BPMS termasuk ketua harus bekerja penuh waktu akan tetapi saat ini kemerdekaan untuk bekerja terhalang karena berada dalam tahanan. Ketiadaan ketua yang tidak bekerja lebih dari 6 bulan dan juga ketidak hadirannya tanpa permohonan ijin atau tanpa ijin dari BPMS sebetulnya telah melanggar pasal- pasal dalam TTG 2021 GMIM.

Kekurangan atau kekosongan dari Tata Gereja GMIM 2021 Peraturan Tentang Sinode (PTS) adalah tidak terdapat penjelasan tentang arti dan maksud dari kelowongan. Penjelasan tentang kelowongan terdapat pada beberapa bagian dari Tata Gerej GMIM Tahun, misalnya Peraturan tentang Jemaat dan Peraturan tentang Wilayah (pada pasal-pasal tentang Badan Pekerja Majelis Jemaat/Wilayah dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat/Wilayah), Peraturan tentang Pelayan Khusus dan Peraturan tentang Pekerja GMIM.

Dalam keadaan atau kondisi tidak dijelaskan dalam Peraturan tentang Sinode, maka BPMS memiliki kewenangan bersikap/berpendapat melalui keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Sinode berikut

* Pasal 61 yang menyatakan : Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan tentang Sinode, dapat diatur oleh BPMS dengan keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.

* Pasal 21 Tentang Tugas BPMS ayat 12 menyatakan : Mengambil Keputusan/Kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan keputusan SMS serta serta mempertangungjawabkan dalam sidang SMS.

Dengan demikian Keputusan Rapat BPMS GMIM 27 Oktober 2025 yang menetapkan kelowongan jabatan Ketua BPMS dan menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS sudah sesuai dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021.

Berdasarkan Urutan Keputusan sebagaimana diatur pada Tata Dasar Pasal 35, Keputusan BPMS merupakan urutan keputusan tertinggi kedua setelah Keputusan Sidang Majelis Sinode. Oleh karena itu Keputusan Rapat BPMS GMIM 27 Oktober 2025 tentang penetapan kelowongan dan penjabat ketua BPMS ini hanya bisa dianulir oleh keputusan yang lebih tingga yakni SMST atau SMS yang mungkin dapat menafsirkan atau memutuskan hal yang berbeda.

Selain masalah kelowongan pada Peraturan tentang Sinode, Tata Gereja GMIM Tahun 2021 GMIM memang terdapat kekosongan hukum terkait Pelayan Khusus atau Pekerja GMIM mengalami masalah hukum khususnya ketika menjadi tersangka, terdakwa dan menjalani penahanan.

Di tengah-tengah kekosongan hukum sebagai kekurangan, Tata Gereja GMIM Tahun 2021 merupakan ‘konstitusi’ yang ada dan sementara berlaku sebagai Keputusan Sidang Majelis Istimewa tahun 2021. Kekurangan ini bisa menjadi pegumulan dan kajian bersama baik bagi para pihak yang sementara menjalankan tugas pelayanan dan kepemimpinan GMIM, maupun bagi para pihak yang sementara bermasalah hukum.

Di atas semuanya itu untuk tertibnya pelayanan perlu langkah tegas yang mengedepankan nilai- nilai alkitab/firman Tuhan, norma-norma hukum universal, kearifan budaya dan ketegasan berdasarkan kasih dalam mengambil keputusan dengantetap mengedepankan Prinsip mengasihi orang berdosa tapi membenci dosa.

Catatan ini saya akhiri dengan mengutip dua ayat Alkitab yang menjadi semacam motto saa penyusunan Tata Gereja GMIM: Sebab Allah tidak menghendaki kekacauan tetapi damai sejahtera (I Korintus 14 : 33) dan segala sesuatu harus berlangsung secara sopan dan teratur (I Korintus 14:40). (*)

Penatua Franky Mocodompis
(Ketua Komisi Pria/Kaum Bapa Jemaat Musafir Kleak Periode 2022-2026 / Tim Perumus Tata Gereja GMIM Tahun 2007 saat bertugas melayani sebagai Sekretaris Komisi Pemuda GMIM Periode 2005- 2010).

Editor : Tommy Waworundeng
#tersangka #GMIM #terdakwa #BPMS #Ketua