MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH menegaskan, pengelolaan dana desa tidak serta-merta berujung pada kriminalisasi terhadap hukum tua atau kepala desa.
Pernyataan itu ditegaskannya saat diwawancarai usai mengikuti Seminar Hukum bertajuk Navigasi Kejaksaan Dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara yang digelar di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Kamis (27/8).
Kajati menekankan, para hukum tua maupun kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, namun tidak semuanya memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun pelaksanaan program, pendekatan yang dikedepankan seharusnya adalah pembinaan dan pemberian pemahaman hukum.
“Kalau untuk dana-dana desa, selama saya di sini saya tidak ingin ada kriminalisasi kepada hukum tua, kepala desa,” tegasnya.
Ia menilai, keterbatasan SDM harus menjadi perhatian dalam melihat persoalan pengelolaan dana desa. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menggunakan pendekatan pemidanaan ketika ditemukan kekurangan yang masih dapat diperbaiki.
“Mereka itu kan dengan SDM yang terbatas, mengelola dana. Kalau ada kekurangan, tugas kita kasih tahu, bukan kita hukum dia, bukan kita peras dia,” ujarnya.
Namun demikian, Kajati menegaskan sikap tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi penyalahgunaan dana desa. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka persoalannya berbeda.
“Terkecuali memang dia fiktif. Uang itu dia pakai buat kepentingan pribadi, nah itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi imbauan agar pengawasan dana desa tetap dilakukan secara tegas, tetapi proporsional.
Hukum, kata Kajati, harus mampu membedakan antara kesalahan akibat keterbatasan kapasitas dengan tindakan yang memang sengaja dilakukan untuk merugikan keuangan negara. (lak)
Editor : Livrando Kambey