Efreinhard Lomboan Pensiun, Ini Sosok Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung

Franky Sumaraw • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/715/WK.(Dok Istimewa)
Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/715/WK.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Wali Kota Bitung menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bitung, Drs K.W Benny Lontoh MA, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Bitung.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan pada perangkat daerah tersebut tetap berjalan setelah pejabat sebelumnya, Efreinhard Lomboan, memasuki masa pensiun.

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose AP MSi, Kamis (13/8/2026). 

"Untuk sementara posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM diisi oleh Asisten III Benny Lontoh sebagai pelaksana tugas," jelasnya. 

Menurut Give Mose, penunjukan tersebut merupakan bagian dari langkah administrasi kepegawaian untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada perangkat daerah.

Penunjukan Benny Lontoh sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/715/WK, yang ditandatangani Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE.

Dalam dokumen tersebut, Benny Lontoh tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dengan jabatan Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bitung. 

Menurut Give Mose, dasar hukum penunjukan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2024, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. 

"Disamping jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum, juga melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kota Bitung.

Penugasan Benny Lontoh sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM ini berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 1 November 2026.

Namun, apabila ada penetapan pejabat definitif atau Plt yang lain sebelum surat perintah ini berakhir, maka surat perintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh Give Mose.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Wali Kota Bitung Hengky Honandar