Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi ditemukan satu unit alat berat jenis excavator yang siap beroperasi serta beberapa pekerja yang diduga penambang ilegal. “Jika sebelumnya sudah ditindak, ada tersangka, bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lalu sekarang muncul lagi di lokasi yang sama, ini patut dipertanyakan. Apakah penegakan hukum hanya formalitas?” tegas Ketua LAKI Bolmong, Indra Mamonto.
Indra menilai, keberanian para pelaku kembali beroperasi menunjukkan lemahnya efek penindakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). “Kami minta Kapolres Bolmong tidak setengah-setengah. Hentikan total aktivitas ilegal mining ini sebelum merusak Sungai Totabuan yang sudah lama berupaya pulih dari kerusakan,” pintahnya.
Penolakan keras juga disampaikan Sangadi Desa Totabuan, Sharul Mongilong. Ia mengungkap adanya dua orang yang mengaku sebagai perwakilan investor asing dan mencoba membujuk pemerintah desa agar mendukung aktivitas penambangan emas di bantaran sungai. “Mereka mengaku di-back up dan memiliki IUP. Tapi sampai hari ini tidak satu pun dokumen perizinan yang mereka tunjukkan,” ungkap Sharul.
Ia menegaskan, bantaran Sungai Totabuan merupakan kawasan yang masuk wilayah Hutan Lindung (HL), sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang keras.
“Ini bukan cuma soal tambang, tapi soal keselamatan warga. Sungai ini sumber irigasi petani dan penyangga ekosistem. Kalau dirusak, banjir dan longsor tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Ironisnya, meski sebelumnya aparat telah menyita alat berat dan menetapkan tersangka, aktivitas tambang ilegal tetap kembali muncul di lokasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi dan ketegasan penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bolmong belum memberikan respons atas konfirmasi media terkait dugaan beroperasinya kembali tambang emas ilegal di bantaran Sungai Totabuan.
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan tersebut, sebelum Sungai Totabuan benar-benar berubah menjadi sumber bencana ekologis bagi warga Desa Totabuan. (*) Editor : Jackly Makaraung