Sidang perdana praperadilan: Menguji penundaan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual

Nur Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:43 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

 
MANADOPOST.ID
-Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, Pendamping Korban, dan Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa telah diajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terkait dugaan
penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka MB, mantan Satpam milik BUMN.

Permohonan tersebut diajukan bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik maupun penuntut umum dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Permohonan ini secara khusus dimaksudkan untuk menguji apakah penanganan perkara telah dilakukan secara aktif, efektif, berkesinambungan, dan dalam waktu yang wajar, atau justru telah mengalami penundaan tanpa alasan objektif yang dapat dibenarkan secara hukum.

Perkara ini telah dilaporkan sejak April 2024. Pada Juni 2024, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Berkas perkara kemudian memasuki proses prapenuntutan dan mengalami pengiriman, pengembalian, serta pemenuhan petunjuk secara berulang.

Yang menjadi perhatian utama adalah lamanya proses tersebut. Sejak laporan dibuat hingga permohonan praperadilan diajukan pada 27 Agustus 2026, telah berlalu sekitar 878 hari kalender, sementara perkara belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut terdapat sejumlah periode yang membutuhkan penjelasan konkret dari aparat penegak hukum. Salah satunya adalah periode 19 Juni 2024 sampai 14 Maret 2025, selama kurang lebih 268 hari kalender, sejak berkas perkara dikirimkan kepada penuntut umum hingga dikirimkan kembali setelah proses pemenuhan petunjuk.

Selain itu, terdapat sejumlah jeda waktu lain setelah berkas perkara dikembalikan dan dilakukan pemenuhan petunjuk. Dalam beberapa kesempatan, pihak korban dan pendamping telah secara aktif meminta informasi mengenai perkembangan perkara, menyampaikan bukti dan informasi tambahan, membantu menemukan saksi, menyerahkan pendapat hukum, serta berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait.

Karena itu, persoalan yang hendak diuji bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen administrasi, surat pengiriman berkas, atau pengembalian berkas. Pertanyaan mendasarnya adalah: apa tindakan konkret yang dilakukan selama setiap periode tersebut, bagaimana koordinasi antara penyidik dan penuntut umum berlangsung, apa hambatan objektif yang dihadapi, serta mengapa hambatan tersebut menyebabkan perkara berlangsung sedemikian lama?

Permohonan praperadilan ini menggunakan ketentuan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek pemeriksaan praperadilan.

Bagi gerakan masyarakat sipil yang mendampingi perkara ini, ketentuan tersebut penting karena proses hukum tidak boleh hanya dinilai dari apakah aparat pernah melakukan suatu tindakan, tetapi juga dari apakah tindakan tersebut membentuk proses yang nyata menuju penyelesaian perkara.

Perkara dugaan kekerasan seksual memiliki dimensi yang lebih serius karena proses hukum berkaitan langsung dengan hak korban atas keadilan, perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum. Semakin lama perkara tidak memperoleh kejelasan, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus ditanggung korban.

Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, Pendamping Korban, dan Kuasa Hukum Pemohon memandang bahwa pemeriksaan praperadilan ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar kewenangan aparat penegak hukum dijalankan secara akuntabel. Kontrol terhadap proses penegakan hukum bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan sesuai hukum dan tidak menghasilkan penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang perdana permohonan praperadilan ini akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Sulawesi Utara. Kami mengajak publik untuk mengawal proses hukum ini secara kritis, objektif, dan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat.

Kami menegaskan bahwa pendampingan ini berpijak pada prinsip bahwa korban berhak memperoleh keadilan, aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, dan setiap perkara harus memiliki arah penyelesaian yang jelas.

Hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “masih dalam proses”. Proses hukum harus bergerak menuju kepastian.(*)

Editor : Nur Fadilah
kekerasan seksual Swara Parangpuan Sulut Gerakan Perempuan Sulut