MANADOPOST.ID - Pengadilan Belanda menolak permintaan kelompok hak asasi manusia yang memerintahkan Belanda memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin sampai ke Israel.
Al Jazeera menuliskan, kasus tersebut, dimulai oleh kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam yang merupakan cabang Belanda.
Lalu diikuti dengan keputusan pengadilan distrik lainnya pada bulan Februari bahwa Belanda tidak dapat mengirim suku cadang F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa pesawat tersebut mungkin terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dalam perang di Israel-Gaza.
LSM-LSM tersebut mengklaim bahwa pemerintah Belanda menghentikan ekspor langsung suku cadang ke Israel namun terus mengirimkan suku cadang jet tempur ke AS dan negara-negara lain.
Bagian-bagian tersebut kemudian dapat dikirim atau digunakan dalam pesawat dengan tujuan Israel dan hal itu juga harus dihentikan berdasarkan perintah sebelumnya.
Namun, pengadilan distrik Den Haag mengatakan dalam rilis media bahwa penafsiran LSM terhadap keputusan bulan Februari itu terlalu luas dan pemerintah Belanda mematuhi larangan ekspor seperti yang diperintahkan. (tkg)