Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hakim hingga Advokat RI Pelajari Penanganan Penculikan Anak di Amerika Serikat

Tanya Rompas • Senin, 4 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Enam orang profesional di bidang hukum, advokat perlindungan anak, dan aparat penegak hukum Indonesia merampungkan program pertukaran profesional yang disponsori oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) selama tiga minggu (12 Juli - 2 Agustus 2025) yang bertajuk "Melindungi Hak-hak Anak: Implementasi Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak."

Selama program pertukaran yang merupakan bagian dari International Visitor Leadership Program (IVLP) tersebut, para peserta berinteraksi dengan rekan-rekan sejawat dari AS, seperti hakim, pengacara, pemimpin organisasi nirlaba dan penegak hukum, serta pembuat kebijakan, mengenai masalah hak asuh dan kesejahteraan anak, termasuk kasus-kasus penculikan anak oleh orang tua secara internasional.

Para peserta mengunjungi empat kota selama berada di Amerika Serikat, yaitu Washington, DC; Miami di Florida; Kansas City di Kansas; dan Los Angeles di California.

Mereka mengunjungi lembaga-lembaga pemerintah AS, lembaga penegak hukum federal dan lokal, pengadilan keluarga, dan organisasi nirlaba untuk mendiskusikan sistem dan kerangka kerja hukum – seperti Konvensi Den Haag tentang Penculikan – untuk melindungi hak-hak anak dan menyelesaikan sengketa hak asuh anak lintas batas. Para peserta mengeksplorasi bagaimana organisasi masyarakat dan pemerintahan Amerika Serikat di berbagai tingkat berkolaborasi untuk menyelesaikan kasus-kasus secara efisien dan adil.

“Berpartisipasi dalam program IVLP telah memberikan saya pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif tentang bagaimana perlindungan anak diterapkan dalam kasus-kasus penculikan anak oleh orang tua secara internasional,” ujar Risky Edy Nawawi, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. “Selain wawasan hukum, program ini juga memberikan saya pengalaman langsung mengenai dinamika ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Amerika.”

Peserta lainnya termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan kepolisian tingkat lokal.

“Program ini memberikan kesempatan unik bagi para pemimpin Indonesia untuk berkonsultasi dengan para ahli dari Amerika, bertukar praktik terbaik, dan menyelidiki cara-cara untuk memperkuat kerangka kerja hukum yang melindungi anak-anak dan keluarga,” ujar Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jamie Ravetz. “Wawasan yang dibagikan di antara para peserta dan rekan-rekan sejawat mereka di AS akan membantu menjaga anak-anak di kedua negara kita tetap aman dan terlindungi.”

IVLP adalah program pertukaran profesional dasar dari Departemen Luar Negeri AS. Program ini menawarkan wawasan langsung ke dalam masyarakat AS dan kesempatan untuk menjalin hubungan profesional yang bermakna dengan rekan-rekan sejawat dari AS, bagi para pemimpin dan calon pemimpin di bidang pemerintahan, bisnis, dan bidang- bidang lainnya. Setiap tahun, sekitar 4.000 orang dari seluruh dunia mengunjungi Amerika Serikat melalui IVLP. Hingga saat ini, lebih dari 2.900 orang Indonesia telah berpartisipasi dalam program ini.(***)

Editor : Tanya Rompas
#Amerika Serikat #penanganan #Penculikan Anak