Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tim Eunoia Consultant Berhasil Meramu Perizinan yang Solid untuk Perumahaan Griya Sea Lestari 5, Penasihat Hukum: Putusan PTUN tidak Valid Lagi!

Grand Regar • Kamis, 11 September 2025 | 15:25 WIB

Perumahan Griya Sea Lestari 5 beratap warna biru, tampak berada di luar radius lingkaran sempadan mata air
Perumahan Griya Sea Lestari 5 beratap warna biru, tampak berada di luar radius lingkaran sempadan mata air
MANADOPOST.ID-Perizinan Perumahan Griya Sea Lestari 5 kembali menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini setelah beberapa oknum masyarakat Desa Sea membuat baliho yang menghebohkan dan meresahkan warga terkait putusan PTUN Manado, dengan dugaan adanya anjuran main hakim sendiri yang provokatif untuk membongkar rumah milik sah para penghuni perumahan.

Ketika dimintai penjelasan, penasihat hukum PT Bangun Minanga Lestari, Grand Yustitia Wirawan dari Eunoia Consultant, menegaskan bahwa perizinan Griya Sea Lestari 5 tetap sah dan tidak terpengaruh putusan PTUN hingga tingkat PK.

Grand memberikan beberapa penjelasan, di antaranya:

Pertama, Objek Putusan Sudah Berbeda. Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO (dikuatkan hingga kasasi/PK) hanya membatalkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan tertanggal 17 Mei 2021 seluas 30 hektare. Sementara izin SEA 5 yang berlaku saat ini adalah izin pembaharuan, sehingga secara hukum tidak sama dengan objek perkara yang telah diputus. Bahkan, lokasi izin yang dimiliki Griya Sea Lestari 5 telah dipecah dan juga dimiliki beberapa perusahaan properti lain, sesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Minahasa dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, putusan PTUN Manado Nomor 49 tersebut menjadi tidak relevan lagi.

Kedua, Jangka Waktu Izin Lama Telah Habis. Izin lama Perumahan Griya Sea Lestari 5 yang menjadi objek sengketa putusan PTUN Manado tersebut sudah berakhir masa berlakunya. Meskipun dibatalkan, secara faktual izin itu memang tidak berlaku lagi dan tidak digunakan sebagai dasar hukum operasional Griya Sea Lestari 5. Eunoia Consultant juga telah menyiapkan perizinan sah yang sesuai RTRW Kabupaten Minahasa dan aturan umum sejak perkara ini bergulir di pengadilan. “Objek izin lama sudah tidak digunakan sebagai dasar perizinan Griya Sea Lestari 5 sejak beberapa tahun lalu,” tutur Grand.

Ketiga, Telah Terintegrasi dalam Sistem OSS dan NIB. Izin Griya Sea Lestari 5 yang berlaku saat ini sudah tercatat dan terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, izin yang masuk dalam NIB memiliki kekuatan hukum dan perlindungan administratif tersendiri, sehingga tidak otomatis gugur akibat putusan terhadap izin lama.

Keempat, Asas Kepastian Hukum dan Non-Retroaktif. Putusan pengadilan TUN bersifat konstitutif dan berlaku ke depan (prospektif), sehingga tidak bisa membatalkan atau menghapus izin baru yang diterbitkan setelahnya. Artinya, Griya Sea Lestari 5 tetap memiliki dasar hukum kuat yang berbeda dengan izin lama yang digugat dalam putusan PTUN dimaksud.

Grand menambahkan, apabila penertiban memang diperlukan demi melestarikan mata air, maka yang patut ditertibkan adalah bangunan yang berada dalam sempadan mata air sesuai gambar yang ada. Ia juga mengungkap adanya pengembang yang masih aktif membangun perumahan di dalam sempadan mata air.

"Tapi kelompok masyarakat ini tidak pernah melakukan aksi penolakan ataupun gugatan terhadap pengembang tersebut. Ini berarti aksi serta gugatannya diskriminatif dan tendensius, justru diarahkan ke lokasi perumahan yang jelas-jelas berada di luar sempadan mata air,”sorotnya.

“Perumahan Griya Sea Lestari 5 jelas berada di luar sempadan mata air. Rumah adalah tempat berlindung hakiki bagi manusia. Tidak akan ada kedamaian dan kemajuan jika hanya mengutamakan berita sepihak yang menyesatkan bahkan memprovokasi untuk melakukan perusakan. Yang berhak melakukan penertiban adalah pemerintah, bukan pihak yang merasa benar lalu main hakim sendiri,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum semestinya bergerak mengatasi provokasi yang dapat berujung tindak pidana. “Kami akan membuat laporan resmi kepada aparat hukum demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena saat ini ada ratusan penghuni yang tinggal damai di Griya Sea Lestari 5. Jelas terlihat pihak mana yang sengaja ingin menciptakan keributan di masyarakat. Mereka tentu punya tujuan, tapi bukan tujuan kebenaran,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Griya Sea Lestari 5 #PTUN