MANADOPOST.ID-- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel, Senin (3/8). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Minsel kepada KPUD Minsel.
Kasi Pidsus Kejari Minsel, Rastin Mokodompit, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut didasarkan pada penetapan PN Amurang serta surat perintah dari Kepala Kejari Minsel. Sejumlah dokumen berupa berkas-berkas penting serta alat elektronik berhasil diamankan untuk menguatkan pembuktian tim penyidik, sementara besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor.
Sementara itu, Ketua KPU Minsel Tomy Moga menyatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan kooperatif dan sangat menghormati proses hukum," ujar Moga saat diwawancarai wartawan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot