Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tari Tumatenden Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Ridel Palar • Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:04 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Minahasa Utara. Tari Tumatenden, salah satu kesenian tradisional khas daerah ini, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.

 

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Pleno Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2025, yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Femmy Pangkerego, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pengakuan nasional terhadap Tari Tumatenden yang telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Minahasa Utara.

 

“Kami sangat bersyukur Tari Tumatenden akhirnya diakui sebagai warisan budaya nasional. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap leluhur dan pelaku seni yang telah menjaga tradisi ini tetap hidup hingga sekarang,” ujar Pangkerego.

 

 

 

Lebih lanjut, Femmy mengungkapkan bahwa penetapan ini tidak terlepas dari prakarsa Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang memberi perhatian besar terhadap pelestarian budaya lokal.

 

“Atas prakarsa Pak Bupati Joune Ganda, Pemkab Minahasa Utara kini juga telah memiliki HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) untuk Tumatenden. Ini langkah nyata untuk melindungi karya budaya ini secara hukum dan memperkuat nilai warisannya,” jelasnya.

 

 

 

Femmy menambahkan, Tumatenden adalah karya budaya paling lengkap di Minahasa Utara.

 

“Tumatenden memiliki unsur yang sangat kaya — ada legenda, tarian, cerita rakyat, bahkan juga menjadi DTW (Daya Tarik Wisata) atau objek wisata yang dikenal luas. Inilah yang menjadikannya istimewa dibanding karya budaya lain,” tambahnya.

 

Photo
Photo

 

Ia menegaskan, pengakuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian budaya serta menjadikan Tumatenden sebagai ikon pariwisata budaya Minahasa Utara.

 

“Kami akan terus berupaya agar Tari Tumatenden tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga menjadi daya tarik wisata budaya yang mendunia,” ujar Pangkerego.

 

 

 

Dalam sidang pleno tersebut, Sulawesi Utara mencatatkan 21 karya budaya yang berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun 2025 — meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat enam karya budaya.

 

Berikut 21 karya budaya Sulawesi Utara yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun 2025:

 

1. Bahasa Bolango (Bolaang Mongondow Selatan)

 

 

2. Salamat (Bolaang Mongondow Selatan)

 

 

3. Ponikaan (Bolaang Mongondow Selatan)

 

 

4. Ponukuto (Bolaang Mongondow Utara)

 

 

5. Mopo Pooma Hukumo (Bolaang Mongondow Utara)

 

 

6. Sou-Sou’uria Adati Povullea (Bolaang Mongondow Utara)

 

 

7. Monuntul (Kotamobagu)

 

 

8. Ampa Wayer (Kepulauan Sangihe)

 

 

9. Musik Lide (Kepulauan Sangihe)

 

 

10. Awingngu Ruangan (Kepulauan Talaud)

 

 

11. Mandulu’u Tonna (Kepulauan Talaud)

 

 

12. Kerawang Moronge (Kepulauan Talaud)

 

 

13. Ohlor Silan Ne Tombulu (Tomohon)

 

 

14. Ma’kaaruyen (Tomohon)

 

 

15. Gerabah Pulutan (Minahasa)

 

 

16. Bakera Minahasa (Minahasa)

 

 

17. Musik Bambu Minahasa (Minahasa)

 

 

18. Kumawus (Minahasa)

 

 

19. Mawolay (Minahasa Selatan)

 

 

20. Tari Tumatenden (Minahasa Utara)

 

 

21. Kebaya Noni (Sulawesi Utara)

 

 

 

Dengan penetapan ini, Tari Tumatenden resmi menjadi salah satu warisan kebanggaan Minahasa Utara yang diakui secara nasional, sekaligus memperkaya mozaik budaya Indonesia.(Del). 

 

 

Editor : Ridel Palar