MANADOPOST.ID — Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Likupang Timur pada Rabu dini hari (28/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
DP3A Minut langsung turun lapangan melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus memastikan perlindungan hukum dan psikologis bagi para pelaku yang sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, Sri Hesti Hebber, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah desa, serta kepolisian untuk melakukan asesmen awal terhadap korban.
“Begitu ada informasi, kami langsung turun. Kami ke salah satu SMP di Likupang, kemudian ke kantor desa dan selanjutnya perangkat desa mengantar kami menemui korban untuk pendampingan awal,” ujar Hebber saat di temui Manado Post di ruang kerjanya Rabu (4/2).
Menurutnya, korban tercatat sebagai siswi SMP. Dari hasil penelusuran awal, dua pelaku diketahui masih satu sekolah dengan korban, bahkan satu di antaranya berada di kelas yang sama. Ada juga pelaku yang masih bersekolah SMA.
DP3A kemudian melakukan asesmen psikologis awal guna mengetahui kondisi mental korban, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan serta rasa aman pascakejadian.
“Korban tentu mengalami trauma, sehingga kami dampingi dengan psikolog klinis. Pendampingan ini penting supaya kondisi mentalnya bisa segera pulih,” jelasnya.
Tak hanya korban, DP3A juga memberikan pendampingan terhadap para pelaku yang masih berstatus anak. Pendampingan dilakukan melalui advokat dan psikolog untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
“Karena sebagian pelaku masih di bawah umur, mereka juga berhak mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Prinsipnya, hak anak tetap dilindungi, tetapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Hebber.
Ia menambahkan, DP3A telah berkoordinasi dengan Polres Minut, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun pemulihan psikososial.
Pemerintah daerah berharap penanganan cepat dan terpadu ini dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang utama adalah keselamatan dan pemulihan korban. Namun kami juga ingin semua pihak, termasuk keluarga dan sekolah, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” pungkasnya.
Diketahui dari enam terduga pelaku yang sudah ditahan Polres Minut, satu orang berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun. (Del)
Editor : Ridel Palar