Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Perketat Pengawasan Iklan Rokok di Ruang Publik

Ridel Palar • Minggu, 21 Juni 2026 | 19:58 WIB
Personil Satpol-PP Minut saat hendak melakukan operasi penegakan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah papan iklan rokok yang diduga melanggar ketentuan di wilayah Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Personil Satpol-PP Minut saat hendak melakukan operasi penegakan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah papan iklan rokok yang diduga melanggar ketentuan di wilayah Matungkas, Kecamatan Dimembe.

 

 

MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penegakan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah papan iklan rokok yang diduga melanggar ketentuan di wilayah Kelurahan Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kamis (19/6/2026).

 

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow, turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Pemerintah Kecamatan Dimembe. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Toar Sendow menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membatasi promosi dan iklan produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

 

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kawasan Tanpa Rokok serta Surat Edaran Bupati Minahasa Utara terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau,” ujarnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menertibkan sedikitnya lima papan iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalur Matungkas. Menurut Toar, pemasangan reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak tercatat sebagai objek pajak reklame.

 

“Kami menemukan lima papan iklan rokok yang dipasang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Selain tidak sesuai aturan, reklame tersebut juga diduga tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi pajak daerah,” jelasnya.

 

Meski demikian, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada pihak terkait.

 

Toar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing.

 

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat. Penegakan aturan ini bukan semata-mata soal penindakan, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan nyaman,” katanya.

 

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perkantoran, taman bermain, dan ruang publik lainnya guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

 

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, setiap pelanggaran terhadap ketentuan larangan iklan, promosi, maupun sponsor produk tembakau dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

 

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang terus digalakkan Pemkab Minut dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib bagi seluruh masyarakat.(Del). 

 

Editor : Ridel Palar
#satpol pp #Pemkab Minut