Fraksi Tonsea Setujui Ranperda Pemerintahan Desa, Minta Persiapan Pilhut 2026 Dimatangkan

Ridel Palar • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Anggota DPRD Minut Irfan Samatea saat membacakan pandangan fraksi Tonsea
Anggota DPRD Minut Irfan Samatea saat membacakan pandangan fraksi Tonsea

 

 

MANADOPOST.ID—Fraksi Tonsea DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Minahasa Utara yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).

 

Pandangan akhir Fraksi Tonsea dibacakan oleh Irfan Samatea. Dalam penyampaiannya, fraksi menilai Ranperda Pemerintahan Desa menjadi regulasi yang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin akuntabel, responsif, dan mampu menjawab perkembangan regulasi nasional.

 

Fraksi Tonsea juga memberikan apresiasi kepada Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, atas keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat cum laude dan masuk dalam tiga besar lulusan terbaik. Selain itu, fraksi turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-55 kepada Bupati Joune Ganda seraya mendoakan agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Tonsea menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait implementasi Perda Pemerintahan Desa. Salah satunya mengenai penerapan masa jabatan hukum tua selama delapan tahun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.

 

Fraksi meminta pemerintah daerah mengawal proses transisi masa jabatan tersebut secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik administratif di tingkat desa.

 

Selain itu, Fraksi Tonsea mendukung mekanisme pemilihan hukum tua melalui musyawarah mufakat tanpa kotak kosong, dengan pertimbangan efisiensi anggaran serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat desa.

 

Fraksi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2026 sehingga seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai jadwal.

 

Catatan lainnya ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyelesaikan persoalan batas administrasi antar desa. Menurut Fraksi Tonsea, kepastian batas wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sekaligus menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilhut.

 

Fraksi juga meminta DPMD segera menyusun rancangan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Pemerintahan Desa setelah regulasi tersebut resmi diundangkan, sehingga dapat segera disosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa.

 

Dengan berbagai masukan tersebut, Fraksi Tonsea menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap regulasi baru tersebut mampu menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan semakin berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar
Pandangan Fraksi DPRD Minut pemerintah desa