Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ungkap Fakta, Polres Minahasa Rekonstruksi Kasus 338 Warga Kapataran Satu

Lerby Fabio Tamuntuan • Kamis, 30 Januari 2025 | 21:53 WIB

REKON: Suasana rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Minahasa, Kamis (30/1/2025).
REKON: Suasana rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Minahasa, Kamis (30/1/2025).
MANADOPOST.ID--Polres Minahasa telah melaksanakan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria bernama DYT (23) warga Desa Kapataran Dusun Jauh Kamenti, Jumat, (24/1).

Rekonstruksi ini digelar di lapangan Polres Minahasa, Kamis (30/1) karena tidak memungkinkan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi ini menampilkan 22 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, RK dan SGS yang merupakan warga Desa Lalumpe Dusun Toloun, Kecamatan Kombi, serta para saksi. Dalam reka adegan tersebut, terlihat bagaimana awal mula kejadian dimana korban dan tersangka terlibat masalah di sebuah acara desa. Kemudian, tersangka RK mengambil senjata tajam jenis badik dari rumahnya dan menikam korban hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Minahasa AKBP S Sophian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto SSos, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dan menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka. “Setiap adegan dalam rekonstruksi didokumentasikan melalui foto dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Kabupaten Minahasa #Kasus 338 #Kasus Pembunuhan #Rekonstruksi #Polres Minahasa