Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku 338 Sopir Taksi Asal Gorontalo, Diancam Hukuman Mati

Lerby Fabio Tamuntuan • Selasa, 25 Februari 2025 | 16:01 WIB

HUKUMAN MATI: Suasana rekontruksi yang digelar Penyidik Polres Minahasa di tempat kejadian perkara, Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (25/2/2025). (ist)
HUKUMAN MATI: Suasana rekontruksi yang digelar Penyidik Polres Minahasa di tempat kejadian perkara, Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (25/2/2025). (ist)
MANADOPOST.ID--Pelaku kasus 338 pembunuhan supir taksi asal Gorontalo-Manado, pada Minggu 2 Februari 2025 lalu, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, terancam hukuman mati.

Supir taksi Asriel Warius (24) warga Gorontalo itu, tewas ditikam oleh lelaki SM alias Boti (21) warga Tondano. Korban tewas setelah mendapat satu tikaman dibagian bawa ketiak sebelah kiri oleh pelaku. Walaupun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, karena telah meninggal di tempat kejadian perkara. Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit 1, AIPTU Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenahi pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. “Pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kanit 1 Endro Purnomo setelah menggelar rekonstruksi, Selasa (25/2/2025).

Endro menjelaskan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi dan sebanyak 52 adegan yang diperagakan. Dan korban meninggal di adegan ke 50. “Hasil rekonstruksi ini, pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena diduga masalah uang sewa. Dan pelaku juga tidak terima karena merasa dipermainkan oleh korban,” jelasnya.

Dikatakan Endro, kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Dan rekonstruksi ini dalam rangka melengkapi berkas. “Dalam waktu dekat ini berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” katanya. Diketahui, rekonstruksi ini digelar di dua tempat. Yakni Halaman Mapolres Minahasa dan tepat kejadian perkara, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Kabupaten Minahasa #Kasus 338 #pembunuhan sopir taksi #Polres Minahasa